SUMEDANG – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 12 Maret 2024, Sekira Pukul 16.00 Wib. Tempat kejadian kecelakaan di Jalan Raya Bandung – Cirebon, tepatnya di Dsn Bojongseungit Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban atas nama Pana usia 67 Tahun sewaktu Mengendarai Kendaraan sepeda motor, bertabrakan dengan Kendaraan Bus yang berada di arah depan, Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal Dunia di TKP sesaat setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris, yang merupakan Istri korban yang bernama Tita Garnita. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Surya. Kemudian Surya pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.