Bandung – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI di Kota Bandung bakal memasuki babak baru.
Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp3,6 Miliar tersebut menyeret Mantan Kepala Unit BRI Surapati berinsial AO sebagai terdakwa. Beberapa waktu lalu, agenda sidang sudah masuk nota pembelaaan atau Peidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung).
Berdasarkan nota pembelaan/Pledoi yang diterima secara tertulis melalui kuasa hukum AO yakni Zulfikran A. Bailussy telah disebutkan beberapa poin nota pembelaan terkait kasus Korupsi penyalahgunaan KUR di Bank BRI tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti perihal pandangan Penasehat Hukum terdapat kekeliruan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Penuntut Umum, khususnya dalam mengkualifikasikan persoalan administratif dan tata kelola internal perbankan sebagai tindak pidana korupsi.
“Bahwa Penuntut Umum mendalilkan Terdakwa Andri Oktavan selaku Kepala Unit BRI Surapati telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proses penyaluran kredit,” tulis Nota pembelaan yang diterima Sabtu 6 Juni 2026.
Akan tetapi setelah seluruh proses pembuktian dilakukan di persidangan, dalil tersebut tidak pernah mampu dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum pidana.
“Bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Terdakwa, tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Terdakwa, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, serta tidak terdapat audit resmi dari lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti,” tulisnya kembali.
Nota tersebut menuliskan bahwa fakta persidangan menunjukkan sebagian debitur masih melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga kerugian yang didalilkan Penuntut Umum masih bersifat asumtif, potensial, dan belum final.
“Dalam persidangan, ahli auditor dari pihak internal BRI lebih banyak menerangkan mengenai dugaan pelanggaran administratif berupa pemberian kode referal. Namun demikian, ahli tersebut tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara pemberian kode referal dengan kerugian negara sebagaimana unsur tindak pidana korupsi,” tulis nota tersebut.
Oleh karena itu, dalil Penuntut Umum yang secara otomatis menganggap kerugian BRI sebagai kerugian negara merupakan konstruksi hukum yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum positif nasional.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penasehat Hukum akan menguraikan Nota Pembelaan ini secara sistematis dalam bab-bab berikutnya, guna menunjukkan bahwa Terdakwa Andri Octovan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” seperti yang ditulis Nota pembelaan.
AO ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 silam. Dia diduga menyalahgunakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank Plat Merah periode 2022-2023.
AO diduga turut melakukan perekayasaan dokumen, pemotongan dana debitur serta penggunaan identitas debitur yang tidak sebenarnya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,63 miliar.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Andri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp159.500.000 atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Pekan depan, Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.***















