Bandung – Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, SE, melakukan kunjungan kerja ke PT Penanaman Modal Madani (PNM), Rabu Tanggal 19 Februari 2025. Dalam kunjungan tersebut, beliau ditemui langsung oleh Pimpinan Cabang PNM, M. Fesya Apriansyah, dan Manager Supporting Fahmi Rizal Ramdani serta Officer Jasa Management dan TJSL, Yunda Tiara Gunawan untuk membahas berbagai peluang kolaborasi yang dapat memperkuat sinergi antara kedua pihak.
Salah satu hasil penting dari pertemuan ini adalah komitmen bersama dalam hal himbauan untuk taat pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada seluruh karyawan PNM serta meningkatkan koordinasi dan memaksimalkan potensi kerja sama dalam mendukung berbagai program sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi positif terhadap pembangunan negara.
Selain itu, Jasa Raharja juga menyatakan kesiapan untuk mendukung berbagai program yang dilakukan oleh PNM, salah satunya adalah sosialisasi keselamatan dan safety riding. Jasa Raharja mengimbau agar seluruh karyawan PNM, serta masyarakat luas, lebih peduli terhadap keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan jalan raya yang lebih aman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami berharap, dengan adanya kunjungan ini, hubungan antara Jasa Raharja Sukabumi dan PT Penanaman Modal Madani dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar kita serta diharapkan seluruh program yang dirancang dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sukabumi serta sekitarnya. Ke depannya, kolaborasi strategis ini akan terus dikembangkan demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sejahtera.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.