Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 April 2026 – PT Jasa Raharja memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi. Hal ini ditegaskan melalui kunjungan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, bersamaan dengan kunjungan Presiden Prabowo, pada Selasa(28/4).

Kunjungan dilakukan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur, untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif. Hingga saat ini, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian, guna mempercepat penanganan korban.

Kunjungan tersebut juga dihadiri, antara lain Menteri Perhubungan  Dudy Purwagandhi, Dirut PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Walkot bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, Dirut RSUD Bekasi Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, dan Dirut PT Jasaraharja Putera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. “Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” jelasnya.

Baca:  Jasa Raharja,BRI dan Bapenda Kabupaten Purwakarta Tandatangani Komitmen Bersama Kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. “Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.

Hingga saat ini, data sementara mencatat paling tidak 7 korban meninggal dunia serta 79 korban luka-luka yang masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit.

Jasa Raharja secara aktif terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban, sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diserahkan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan. Adapun Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat, Jasa Raharja Tasikmalaya Jajaki Kerja Sama Merchant dengan YOGYA Department Store
Sinergi Tim Pembina Samsat, Operasi Gabungan di Taman Kota Tasikmalaya Berhasil Himpun Penerimaan Rp66,38 Juta
SAMARAJA Hadir di Alun-Alun Sukaraja, Jasa Raharja Dorong Kemudahan Pelayanan dan Kepatuhan Pajak Kendaraan
SAJATI Hadir di Alun-Alun Ciamis, Jasa Raharja dan P3D Perkuat Kemudahan Layanan Pajak Kendaraan
Tim Pembina Samsat Kota Depok Optimalkan Pendataan dan Pembayaran Pajak Becak Motor di Kelurahan Beji Timur Kota Depok
Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ
Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Molen di Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 23:42 WIB

Perkuat Kolaborasi dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat, Jasa Raharja Tasikmalaya Jajaki Kerja Sama Merchant dengan YOGYA Department Store

Kamis, 5 November 2026 - 09:52 WIB

Sinergi Tim Pembina Samsat, Operasi Gabungan di Taman Kota Tasikmalaya Berhasil Himpun Penerimaan Rp66,38 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 09:43 WIB

SAMARAJA Hadir di Alun-Alun Sukaraja, Jasa Raharja Dorong Kemudahan Pelayanan dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 3 November 2026 - 09:46 WIB

SAJATI Hadir di Alun-Alun Ciamis, Jasa Raharja dan P3D Perkuat Kemudahan Layanan Pajak Kendaraan

Selasa, 3 November 2026 - 09:39 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Depok Optimalkan Pendataan dan Pembayaran Pajak Becak Motor di Kelurahan Beji Timur Kota Depok

Senin, 2 November 2026 - 23:21 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

Senin, 2 November 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Molen di Bekasi

Senin, 2 November 2026 - 22:52 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi

Berita Terbaru