GMNI di lautan perjuangan : GMNI Butuh Nahkoda yang tuntas dan mumpuni untuk menerjang ombak perkembangan zaman

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD GMNI Kalimantan Tengah, Maulana Uger

Ketua DPD GMNI Kalimantan Tengah, Maulana Uger

BANDUNG – Kongres XXII GMNI Tahun 2025 harus benar-benar menghasilkan gagasan yang besar, gagasan yang visioner dan regenerasi yang ideal bagi organisasi GMNI sebagai organisasi yang akan melahirkan pemikir-pemikir besar layaknya bung karno.

GMNI Lima tahun terakhir dalam kondisi yang kritis pasca terjadinya perpecahan dan sejak Kongres Ambon 2019, DPP GMNI dibawah kepemimpinan Bung Imanuel Cahyadi Survive untuk mempertahan organisasi yang sesuai dengan ketentuan AD/ART dan yang sesuai dengan track organisasi. Arus perkembangan zaman terus menggerus eksistensi organisasi kepemudaan hari ini maka dari itu GMNI perlu seorang pemimpin yang mengerti akan permasalahan hari ini dan yang mampu memecahkan masalah organisasi hari ini.

Dalam hal ini ada hal fundamental dalam organisasi yaitu AD/ART yang menjadi landasan dasar suatu organisasi yang harus dan wajib di taati oleh setiap anggota dan kader yang tergabung di dalamnya dalam hal ini GMNI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks Kongres XXII GMNI Yang dilaksanakan di kota bandung ada temuan besar dalam isu yang beredar terkait dengan pencalonan Demisioner Sekretaris Jendral DPP GMNI 2019-2022 Yang berinisial SS dan mendapatkan dukungan dari beberapa DPD/DPC yang hadir di forum Kongres XXII GMNI, Dalam pasal 3 AD GMNI Doktrin Perjuangan salah satunya adalah Pancalogi GMNI yang bermuat satu dari lima tersebut adalah Studi, ART BAB I Keanggotaan Pasal 6 Kehilangan Keanggotaan Ayat 1 yang berbunyi “Bukan Mahasiswa lagi kecuali memenuhi ketentuan pasal (3)” yang mana dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 berbunyi”Ayat 1 setiap anggota yang berpindah tempat di luar wilayah Dewan Pimpinan Cabang bersangkutan, wajib membawa surat pengantar dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat. Ayat 2 (tiga) tahun setelah MENYELESAIKAN masa studinya, anggota masih diakui sebagai anggota biasa dengan batas usia 30 tahun kecuali melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun.”

Baca:  Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di Wilayah Hukum Polres Kota Tasikmalaya

Setelah di telaah latar belakang pendidikan Sdr. SS merupakan mahasiswa Drop Out(DO) di IAIN Ambon pada Semester Ganjil 2018/2019 maka telah gugur lah status SS sebagai Mahasiswa karena di keluarkan bukan sebagai Alumni yang telah menyelesaikan masa Studi(Sumber data PDDikti : https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/search/Sujahri%20Somar ) maka dari itu jelas telah gugur lah juga status dari SS sebagai Anggota GMNI Sesuai dengan pasal diatas sejak Semester Ganjil 2018/2019. Maka dari itu apabila Sdr. SS ingin kembali menjadi Anggota GMNI Maka harus kembali mengulang administrasi proses Kaderisasi dari awal dimulai dari PPAB (Pekan Penerimaan Anggota Baru)

Setelah di telusuri Sdr. SS Kembali mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Baru di Universitas Bung Karno pada tahun 2024 yang mana Sdr.SS telah berusia 30 Tahun pada tahun 2024 yang artinya Sdr.SS sudah tidak memenuhi ART BAB I Pasal 2 Syarat-syarat Keanggotaan pada ayat 3 yang berbunyi “Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri.” Maka jelas sudah dari semua pasal di AD/ART GMNI Sdr.SS Sudah tidak memenuhi untuk kembali mendaftarkan diri menjadi anggota GMNI.

Dari Fakta-fakta diatas saya mengajak bung dan sarinah saudara se-Ideologis se-Indonesia Pimpinan DPD dan DPC untuk dapat menilai secara objektif mendukung calon ketua umum DPP GMNI di Kongres XXII Bandung tahun 2025 harus lah benar benar tuntas baik secara ideologi, organisasi, Kaderisasi bahkan sampai ke studi.

Bung dan sarinah saudara se-ideologi se-indonesia. GMNI adalah organisasi yang besar kalau kita umpamakan GMNI adalah perahu yang besar dan megah, maka GMNI perlu seorang nahkoda yang kompeten untuk membawa kapal megah ini berlayar menerjang ombak di lautan perjuangan bukan seorang nahkoda yang cacat secara pendidikan dan melanggar ketentuan AD/ART GMNI. Bung dan sarinah kita adalah insan akademis orang orang yang dewasa dalam bersikap dan bijak dalam mengambil keputusan harus mampu menilai kondisi hari ini secara objektif dan berkompromi dengan realita, mari bung dan sarinah kembali pada track organisasi yang benar yang sesuai dengan AD/ART GMNI Yang menjadi dasar adanya organisasi yang bernama GMNI ini.

Baca:  Samsat Ngabuburit "The Last Part"! Jasa Raharja Bogor Tutup Layanan Ramadan di GDC Depok dengan Semangat Taat Pajak

Kita hanyalah setitik api di tengah lautan perjuangan!, Tapi ingat bung dan sarinah! Kita adalah Api!!!
Merdeka!!!!

Bandung, 28 Juli 2025
TTD
Maulana
DPD GMNI Kalimantan Tengah

Berita Terkait

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor
Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot
Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid
Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid
Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere
Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:32 WIB

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

Rabu, 29 April 2026 - 10:42 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

Rabu, 29 April 2026 - 10:40 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

Rabu, 29 April 2026 - 10:40 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

Rabu, 29 April 2026 - 07:14 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

Selasa, 28 April 2026 - 23:52 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

Selasa, 28 April 2026 - 10:49 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

Selasa, 28 April 2026 - 07:07 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

Berita Terbaru