BANDUNG – Program PPKL merupakan salah satu upaya program pencegahan kecelakaan yaitu dengan memberikan edukasi kepada para pengajar yang nantinya dapat menyampaikan pesan keselamatan tersebut kepada para pelajar dan peserta didiknya, sehingga wawasan siswa dan siswi akan bertambah terkait tertib dalam berlalu lintas.
Tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia produktif khususnya pelajar tergolong tinggi. Jasa Raharja Bandung melakukan kunjungan ke SMAN 15 Bandung yang berlokasi di Jl. Sarimanis No.1, Sarijadi, Kota Bandung, pada tanggal 25/03. Kunjungan Jasa Raharja Bandung tersebut dalam rangka memberikan edukasi tentang keselamatan lalu lintas melalui tugas dan fungsi Jasa Raharja untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung, yang khususnya melibatkan para pelajar.
Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu linta menjadi penting, karena pengajar bukan saja dituntut untuk hanya peduli dengan pendidikan pelajaran di sekolah saja, tetap juga pengajar bisa memberikan edukasi atau pemahaman untuk menumbuhkan rasa kepedulian keselamatan dalam berkendara dan memberikan edukasi akan pentingnya tata tertib lalu lintas yang berlaku.
Beberapa pesan-pesan keselamatan yang disampaikan oleh Jasa Raharja kepada para Pengajar di SMAN 15 Kota Bandung yaiut pentingnya memakai helm, mengecek kondisi kendaraan, etika dalam berkendara, taati rambu lalulintas, Selalu Berhati hati di jalan dan selamat sampai tujuan setiap siswa masih memiliki orang-orang di kasihi menunggu untuk pulang dengan bahagia.
Dengan adanya sinergi anatara Jasa Raharja dan para pengajar di SMAN 15 Kota Bandung ini, semoga program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dapat menyelamatkan generasi bangsa, mengurangi tingkat kecelakaan, meningkatkan kesadaran pelajar akan tertib berlalu lintas yang akan membentuk generasi penerus yang sadar lalu lintas.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.