BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan serta pentingnya keselamatan berkendara, Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta, Selasa (29/07).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto dan Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna. Pemeriksaan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan jajaran Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Samsat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa taat pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap keselamatan jalan. Dana pajak dan SWDKLLJ digunakan untuk menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Hendri.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat akan manfaat program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung di Jawa Barat hingga tanggal 30 September 2025.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi pajak yang sedang berjalan. Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban, tanpa dikenai denda,” tutur Asep.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta kondisi fisik kendaraan. Pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajaknya diberikan imbauan sekaligus informasi mengenai program-program kemudahan pembayaran yang tersedia. Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat, yang turut mendukung langkah proaktif pemerintah dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.














