Bekasi – Negara melalui PT Jasa Raharja Bekasi dengan cepat merealisasikan pemberian santunan kepada keluarga korban yang terdampak kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara. Penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah.
Proses Santunan yang Cepat dan Tepat diserahkan setelah tim Jasa Raharja berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi yang menangani kasus kecelakaan tersebut pada Kamis, Rabu 19/11/2025.
Setelah laporan kecelakaan resmi dibuat dan korban teridentifikasi, Jasa Raharja segera melakukan verifikasi keabsahan ahli waris. Santunan diserahkan dalam waktu yang singkat secara non-tunai langsung ke rekening ahli waris yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah santunan yang diberikan telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,
Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang, Ronald F Sinaga menyampaikan bahwa kecepatan proses santunan adalah prioritas.
”Kami memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang sah dan terdaftar di Kepolisian mendapatkan haknya. Ini adalah wujud komitmen Jasa Raharja untuk meringankan beban ekonomi keluarga korban, sebagai bagian dari jaminan perlindungan sosial oleh negara,” ujar Ronald F Sinaga.
Dengan adanya santunan ini, diharapkan keluarga korban dapat fokus pada proses pemulihan atau penyesuaian tanpa dibebani masalah biaya yang besar. Jasa Raharja terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.















