Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, 18 November 2025 — Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa tanggal 18 November 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan ini telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia sementara 39 orang mengalami luka-luka.

Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus bernomor polisi B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat. Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang pada saat itu tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas. Tabrakan beruntun ini menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terperosok ke parit di sisi tol.

Para korban luka-luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 orang luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat. Petugas Jasa Raharja juga mengunjungi dua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta pengurusan jaminan bagi korban luka.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyempatkan hadir di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan. Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta peraturan turunannya.

Baca:  Jasa Raharja Kanwil Jabar Lakukan Koordinasi Dengan Inspira TV Kota Bandung

Dewi menjelaskan, “Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat.”

Jasa Raharja mengajak seluruh operator angkutan umum maupun pengemudi bus untuk memperhatikan aspek keselamatan sebelum beroperasi. “Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Dewi.

Jasa Raharja mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan budaya keselamatan di jalan raya. Perusahaan memastikan bahwa sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya.

 

Berita Terkait

Negara Hadir, Santunan Jasa Raharja Diserahkan Pasca Kecelakaan di Cikarang Utara
Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Padalarang
Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Sosialisasikan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Baleendah
Jasa Raharja Karawang Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Sosialisasi Opsen Dan SWDKLLJ Di Kecamatan Tirtamulya
Jasa Raharja Cabang Cirebon Turut Serta Dalam Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2025
Jasa Raharja Cabang Sukabumi Perkuat Sinergi FKLLAJ dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Cianjur
Jasa Raharja Cabang Sukabumi Laksanakan Pelatihan PPGD di Kecamatan Cibeber, Kab. Cianjur
Perkuat Respons Darurat, Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD untuk Ketua RT/RW dan Lurah di Juntinyuat

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 11:02 WIB

Negara Hadir, Santunan Jasa Raharja Diserahkan Pasca Kecelakaan di Cikarang Utara

Rabu, 19 November 2025 - 19:21 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Padalarang

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Sosialisasikan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Baleendah

Selasa, 18 November 2025 - 22:07 WIB

Jasa Raharja Karawang Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Sosialisasi Opsen Dan SWDKLLJ Di Kecamatan Tirtamulya

Selasa, 18 November 2025 - 16:12 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

Senin, 17 November 2025 - 21:57 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Perkuat Sinergi FKLLAJ dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Cianjur

Senin, 17 November 2025 - 11:02 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Laksanakan Pelatihan PPGD di Kecamatan Cibeber, Kab. Cianjur

Senin, 17 November 2025 - 07:29 WIB

Perkuat Respons Darurat, Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD untuk Ketua RT/RW dan Lurah di Juntinyuat

Berita Terbaru