Jasa Raharja Karawang Pastikan Akurasi Data Ahli Waris Korban Laka Lantas Melalui Survey Ahli Waris

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG    Jasa Raharja Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah melaksanakan survey ahli waris sebelum proses pembayaran santunan. Survey ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 Petugas Pelayanan Jasa Raharja Karawang Herry Tiku Padang melakukan survey ahli waris di kediaman keluarga salah satu korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal di wilayah Karawang. Survey ahli waris merupakan proses verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh petugas Jasa Raharja. Dalam proses ini, petugas melakukan kunjungan ke rumah korban atau keluarga korban, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan perangkat desa setempat. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang sah agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran santunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Korban luka-luka mendapatkan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, sedangkan korban cacat tetap memperoleh santunan sampai dengan Rp 50 juta. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang mengatur jaminan kecelakaan untuk penumpang umum dan pengguna jalan raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca:  Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran

Berita Terkait

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka
Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan
Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan di Kerkof
Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari
Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Sosialisasi Opsen Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Lingkungan Kampus Usindo Karawang
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka

Senin, 21 September 2026 - 07:28 WIB

Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan

Minggu, 20 September 2026 - 15:11 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja

Minggu, 20 September 2026 - 15:08 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan di Kerkof

Minggu, 20 September 2026 - 14:50 WIB

Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari

Jumat, 18 September 2026 - 10:02 WIB

Sosialisasi Opsen Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Lingkungan Kampus Usindo Karawang

Jumat, 18 September 2026 - 09:58 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

Jumat, 18 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi Keselamatan dalam Kegiatan Safety Riding Subdenpom II Sumedang

Berita Terbaru