KABUPATEN CIANJUR – Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur mengundang Wajib Pajak dari Instansi BUMN, Pengusaha Bidang Transportasi dan Wajib Pajak lainnya di Wilayah Kabupaten Cianjur.
Pertemuan ini dilakukan untuk mensosialisasikan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 serta Manfaat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai perlindungan dasar atas kecelakaan lalu lintas dan Angkutan Jalan. Rulo menyampaikan bahwa selain berkontribusi terhadap pendapatan daerah, dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor maka secara otomatis masyarakat mendapatkan perlindungan dasar dari kecelakaan lalu lintas karena sudah membayar Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kegiatan tersebut, Rulo menyampaikan himbauan kepada para Wajib Pajak yang yang hadir dalam audiensi ini untuk tidak terlambat melunasi SWDKLLJ dan PKB kendaraan bermotor yang dimiliki. Terlebih dengan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dimana jika dalam waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB maka kendaraan yang menunggak tersebut akan dihapuskan dari sistem registrasi Samsat dan tidak dapat didaftarkan kembali. Selain itu, manfaat lain dari pelunasan SWDKLLJ adalah agar mendapatkan kepastian perlindungan dasar jika Pengendara kendaraan bermotor tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas yang menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.