Jasa Raharja Bandung Lakukan Kegiatan Operasi Khusus ke PT Gracias Anugerah Sejahtera Bersama Mitra Kerja Terkait

- Editor

Sabtu, 25 November 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Dalam memberikan pelayananan kepada wajib pajak, P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran melakukan kegiatan Operasi Khusus dan Jemput Bola ke PT Gracias Anugerah Sejahtera yang merupakan salah satu perusahaan otobus di Kota Bandung pada tanggal 23 November 2023. Pada kegiatan tersebut dilakukan konfirmasi kepada pengurus terkait dengan kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ. Setelah ada konfirmasi dari pihak pengurus dilakukan pembayaran pajak di tempat. PT Gracias Anugrah Sejahtera tersebut melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ sebanyak 15 unit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pajak kendaraan bermotor para pengusaha otobus juga berkewajiban menyetorkan dana yang di pungut dari para penumpang yang diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang “Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang” Juncto PP. No.17 Tahun 1965 tentang “Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”.

Baca:  Jasa Raharja Jawa Barat Turut Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Berita Terkait

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas Polres Sukabumi Edukasi Pelajar
PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Cimahi Gelar Operasi Gabungan di Samsat Cimahi
Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas pada Kegiatan MPLS di SMP Negeri 5 Kota Tasikmalaya
Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan Samsat Purwakarta untuk Tingkatkan
Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Blue Bird dan PT Big Bird
Jasa Raharja Jabar Bersama P3DW Kabupaten Sumedang Gelar Operasi Gabungan di Kecamatan Cimanggung
PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Melalui Edukasi di Lingkungan Sekolah di Kabupaten Pangandaran
Sinergi Jasa Raharja dan Polres Bogor Wujudkan Budaya Safety Riding di Lingkungan PT Panasonic Gobel

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas Polres Sukabumi Edukasi Pelajar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Cimahi Gelar Operasi Gabungan di Samsat Cimahi

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas pada Kegiatan MPLS di SMP Negeri 5 Kota Tasikmalaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:36 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan Samsat Purwakarta untuk Tingkatkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:27 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Blue Bird dan PT Big Bird

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:19 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Melalui Edukasi di Lingkungan Sekolah di Kabupaten Pangandaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:16 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Bogor Wujudkan Budaya Safety Riding di Lingkungan PT Panasonic Gobel

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:01 WIB

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru