Jasa Raharja Bandung Lakukan Kegiatan Operasi Khusus ke PT Gracias Anugerah Sejahtera Bersama Mitra Kerja Terkait

- Editor

Sabtu, 25 November 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Dalam memberikan pelayananan kepada wajib pajak, P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran melakukan kegiatan Operasi Khusus dan Jemput Bola ke PT Gracias Anugerah Sejahtera yang merupakan salah satu perusahaan otobus di Kota Bandung pada tanggal 23 November 2023. Pada kegiatan tersebut dilakukan konfirmasi kepada pengurus terkait dengan kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ. Setelah ada konfirmasi dari pihak pengurus dilakukan pembayaran pajak di tempat. PT Gracias Anugrah Sejahtera tersebut melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ sebanyak 15 unit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pajak kendaraan bermotor para pengusaha otobus juga berkewajiban menyetorkan dana yang di pungut dari para penumpang yang diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang “Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang” Juncto PP. No.17 Tahun 1965 tentang “Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”.

Baca:  Jasa Raharja Dorong Konsistensi Layanan Publik dan Edukasi Keselamatan Berkualitas di Samsat Kota Semarang

PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Berita Terkait

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Laksanakan Pengamanan H-7 Lebaran di Posyanter Nagreg
Jejak Kebaikan Ramadan, Jasa Raharja Jawa Barat Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan
Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung
Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat
Jasa Raharja Dukung Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Terminal Leuwipanjang, Mudik Nyaman Bersama Jasa Raharja
Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN
Jasa Raharja Turut Serta Melakukan Ramcheck dengan Dishub Karawang Menjelang Lebaran 2026
Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:38 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Laksanakan Pengamanan H-7 Lebaran di Posyanter Nagreg

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:44 WIB

Jejak Kebaikan Ramadan, Jasa Raharja Jawa Barat Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:47 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:40 WIB

Jasa Raharja Dukung Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Terminal Leuwipanjang, Mudik Nyaman Bersama Jasa Raharja

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:29 WIB

Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:27 WIB

Jasa Raharja Turut Serta Melakukan Ramcheck dengan Dishub Karawang Menjelang Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:45 WIB

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:37 WIB

Jasa Raharja Siap Siaga Hadapi Lebaran 2026, Kanwil Jawa Barat Gelar Apel Kesiapsiagaan

Berita Terbaru