Jasa Raharja Bandung Lakukan Kegiatan Operasi Khusus ke PT Gracias Anugerah Sejahtera Bersama Mitra Kerja Terkait

- Editor

Sabtu, 25 November 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Dalam memberikan pelayananan kepada wajib pajak, P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran melakukan kegiatan Operasi Khusus dan Jemput Bola ke PT Gracias Anugerah Sejahtera yang merupakan salah satu perusahaan otobus di Kota Bandung pada tanggal 23 November 2023. Pada kegiatan tersebut dilakukan konfirmasi kepada pengurus terkait dengan kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ. Setelah ada konfirmasi dari pihak pengurus dilakukan pembayaran pajak di tempat. PT Gracias Anugrah Sejahtera tersebut melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ sebanyak 15 unit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pajak kendaraan bermotor para pengusaha otobus juga berkewajiban menyetorkan dana yang di pungut dari para penumpang yang diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang “Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang” Juncto PP. No.17 Tahun 1965 tentang “Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”.

Baca:  Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Berita Terkait

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Kegiatan Tali Ka Asih 2026 Grab Sukabumi, Perkuat Pesan Keselamatan Berlalu-lintas
Jasa Raharja Bogor Berikan Apresiasi kepada PT Kerub Pariwisata Indonesia melalui Kegiatan MUKL
Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi
Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat, PJ Samsat Ciamis Matangkan Persiapan Opsus untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Pelatihan PPGD bagi Komunitas Ojek Online
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Remaja, Jasa Raharja Purwakarta dan Unit Kamsel Polres Purwakarta Gelar Program PPKL di SMAN 1 Cibatu
“SAFE RIDING, SAFE JOURNEY, SAFE LIFE” Jasa Raharja Pelatihan Safety Riding Di PT Bridgestone Tire Indonesia
Jasa Raharja Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pospol Ciganea, Dorong Kepatuhan Pajak dan Permudah Pembayaran di Lokasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Kegiatan Tali Ka Asih 2026 Grab Sukabumi, Perkuat Pesan Keselamatan Berlalu-lintas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Jasa Raharja Bogor Berikan Apresiasi kepada PT Kerub Pariwisata Indonesia melalui Kegiatan MUKL

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat, PJ Samsat Ciamis Matangkan Persiapan Opsus untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Safety Riding dan Pelatihan PPGD bagi Komunitas Ojek Online

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

“SAFE RIDING, SAFE JOURNEY, SAFE LIFE” Jasa Raharja Pelatihan Safety Riding Di PT Bridgestone Tire Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pospol Ciganea, Dorong Kepatuhan Pajak dan Permudah Pembayaran di Lokasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Perkuat Sinergi, Optimalkan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terbaru