BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar rapat FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) terkait titik rawan kecelakaan lalu lintas, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Gedung Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (6/6/2024). Rapat FKLL ini dilaksanakan membahas pendataan blackspot berupa melakukan pengolahan data IRSMS Polri (Integrated Road Safety Management System) dan survey lapangan dengan tujuan untuk memperoleh data yang akurat sesuai fakta secara langsung di lapangan, khususnya di wilayah Kota Bekasi.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas, juga menciptakan lingkungan berkendara yang aman, nyaman, dan efisien bagi pengendara dan pejalan kaki di Wilayah Kota Bekasi. Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Bekasi Priatmojo didampingi Penanggung Jawab Bidang Asuransi dan Humas, Resvol Desmon dalam rapat FKLL memaparkan beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan seperti pengendara yang mengantuk, kurang konsentrasinya pengendara, tidak tertib saat di jalan dan kecepatan kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
“Dari beberapa faktor penyebab kecelakaan itu, pengendara yang mendominasi yaitu dari pekerja, yang disebabkan faktor kelelahan dan kurangnya konsentrasi saat berkendara. Sedangkan dari pelajar hingga masyarakat disebabkan karena melebihi batas kecepatan, tidak tertib dan kelalaian pengendara saat berkendara,” jelas Priatmojo. Setelah melakukan rapat FKLL, PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota bersama stakeholder melanjutkan dengan survey beberapa lokasi rawan kecelakaan seperti pengecekan kondisi jalan di perlintasan dekat Stasiun Bekasi.
Hadir dalam kegiatan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hedarto, Kepala Jasa Raharja Bekasi Priatmojo, Penanggung Jawab Bidang Asuransi dan Humas Resvol Desmon, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan Kanit Lantas Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.