Jasa Raharja Sukabumi Teken Kerja Sama dengan PO Bhineka Sangkuriang untuk Tingkatkan Kepastian Penjaminan Korban Kecelakaan

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – PT Jasa Raharja perwakilan Sukabumi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan otobus (PO) Bhineka Sangkuriang Transport pada Selasa 21 Januari 2025. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian penjaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang menggunakan layanan angkutan umum.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Manager Legal PO Bhineka Sangkuriang Transport, Isye Iswanti. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Regulasi tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, melalui kerja sama ini, Jasa Raharja juga berupaya melakukan penggalian potensi dan peningkatan pendapatan sektor iuran wajib. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan layanan perlindungan dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui komitmen ini, PT Jasa Raharja berharap dapat memastikan bahwa para pengguna angkutan umum mendapatkan perlindungan asuransi yang memadai sesuai regulasi yang berlaku. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan moda transportasi umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca:  Ramp Check di Terminal Sindang, Jasa Raharja Indramayu Bersama Stakeholder Perkuat Keselamatan Angkutan Umum

Berita Terkait

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas
Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026
Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Rancabali
Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg
Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum
Optimalkan Layanan Pasien Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Diskusi Teknis Integrasi SIMRS Dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
Kabag Asuransi serta Kasubag SW & Humas Lakukan Monitoring Pelayanan di Samsat Kota Bogor
Progres Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32 Persen, Berpotensi Selesai Lebih Cepat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

Kamis, 16 April 2026 - 08:27 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

Kamis, 16 April 2026 - 07:36 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Rancabali

Kamis, 16 April 2026 - 07:32 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

Rabu, 15 April 2026 - 08:36 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

Rabu, 15 April 2026 - 07:03 WIB

Kabag Asuransi serta Kasubag SW & Humas Lakukan Monitoring Pelayanan di Samsat Kota Bogor

Selasa, 14 April 2026 - 19:01 WIB

Progres Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32 Persen, Berpotensi Selesai Lebih Cepat

Selasa, 14 April 2026 - 08:39 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

Berita Terbaru