Karawang – Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak (17/04/2026)
Program ini berlangsung mulai 1 Maret 2026 hingga 30 Juni 2026 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa denda selama periode tersebut.
Melalui program ini, para wajib pajak berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah menarik, di antaranya emas dan sepeda motor. Pengundian pemenang akan dilaksanakan pada Juli 2026, dengan ketentuan pajak hadiah menjadi tanggung jawab pemenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini berlaku bagi kendaraan bermotor dengan nomor polisi wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan data wajib pajak yang harus sesuai dengan data Samsat, termasuk kesesuaian nama pada KTP dan STNK/TBPKP serta nomor handphone yang valid. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah, TNI, Polri, maupun kendaraan milik perusahaan.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk mengikuti informasi resmi melalui media sosial PT Jasa Raharja dan Jasa Raharja Jawa Barat guna mendapatkan update terbaru terkait program ini.
Melalui penyelenggaraan program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kepatuhan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung keselamatan dan perlindungan bagi pengguna jalan.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Ayo taat bayar pajak kendaraan tepat waktu, karena selain berkontribusi bagi pembangunan, Anda juga berkesempatan mendapatkan hadiah menarik,” menjadi semangat yang diusung dalam program ini.












