Bekasi, Rabu 03/12/2025 – PT Jasa Raharja Cabang Bekasi menunjukkan respon cepat dan empati yang tinggi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Pasirsari Kec Cikarang Selatan, Sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki.
Menindaklanjuti informasi kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Cikarang, Sigit Prabowo langsung “merapat” ke Radjak Hospital Cibitung tempat korban dirawat untuk menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa korban.
Kunjungan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kondisi korban, tetapi juga untuk memberikan kepastian jaminan biaya perawatan (Guarantee Letter) secara real-time agar korban tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan. Jasa Raharja memberikan perlindungan dan korban terjamin oleh UU No. 34 Tahun 1964 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp 20jt.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah proaktif ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan.
Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, dan melengkapi surat-surat kendaraan serta membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, karena di dalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola untuk menyantuni korban kecelakaan.















