Home / Kemaritiman / Kesra / Polhukam / Topik Terkini

Friday, 14 February 2025 - 20:55 WIB

Survey Kebenaran Ahli Waris Kasus Kecelakaan Lalu Lintas oleh Jasa Raharja Bandung

BANDUNG – Pada tanggal 13 Februari 2025, Jasa Raharja Bandung melalui staf bidang Asuransi Samsat Pajajaran, Anggi Angghara, melaksanakan kegiatan survey untuk memastikan kebenaran ahli waris dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Cipatat, tepatnya di Kampung Balebat, RT.05 RW.08, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan kronologi yang diperoleh, sebuah kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1642-BJW yang melaju dari arah Bandung menuju Cianjur tergelincir di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut hilang kendali dan oleng ke kanan, kemudian bertabrakan dengan kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi F-1497-ZT yang datang dari arah berlawanan.

Akibat kecelakaan ini, kedua pengemudi kendaraan yang terlibat serta dua penumpang Toyota Avanza mengalami luka-luka. Salah satu penumpang Toyota Avanza yang tidak disebutkan identitasnya meninggal dunia. Semua korban dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, ahli waris dari korban yang meninggal dunia, yang berdomisili di Cianjur, masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.

Kegiatan survey yang dilakukan oleh Jasa Raharja Bandung bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Hal ini penting untuk memastikan distribusi santunan yang tepat dan sesuai dengan hak yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berhak.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris merujuk pada pihak-pihak yang berhak menerima santunan apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.

Dalam Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ahli waris tersebut dapat mencakup:

  1. Janda/duda yang sah
  2. Anak-anaknya yang sah
  3. Orang Tua yang sah

 

Dengan kegiatan survey ini, diharapkan proses verifikasi ahli waris berjalan lancar, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban kecelakaan.

Jasa Raharja Bandung, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan transparansi dan profesionalisme, demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Kemaritiman

Rivan A Purwantono : Kolaborasi Kunci Kecepatan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Kemaritiman

PT Jasa Raharja dan Politeknik Negeri Manado Bersinergi Untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Kesra

Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Gorontalo Bahas Pengalihan Arus Lalin Untuk Cegah Kecelakaan

PMK

Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Adakan Sosialisasi Keselamatan dalam Berkendara di Sekolah

Kemaritiman

Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Lakukan Operasi Khusus di PT Sinar Continental

Kemaritiman

Jasa Rahrja Cabang Sukabumi Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas dengan Unit Gakkum Polres Cianjur

Kemaritiman

Rivan A. Purwantono: Apresiasi GRC & Performance Excellence Jadi Motivasi Perusahaan Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan

Kemaritiman

Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah