Survey Kebenaran Ahli Waris Kasus Kecelakaan Lalu Lintas oleh Jasa Raharja Bandung

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Pada tanggal 13 Februari 2025, Jasa Raharja Bandung melalui staf bidang Asuransi Samsat Pajajaran, Anggi Angghara, melaksanakan kegiatan survey untuk memastikan kebenaran ahli waris dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Cipatat, tepatnya di Kampung Balebat, RT.05 RW.08, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan kronologi yang diperoleh, sebuah kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1642-BJW yang melaju dari arah Bandung menuju Cianjur tergelincir di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut hilang kendali dan oleng ke kanan, kemudian bertabrakan dengan kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi F-1497-ZT yang datang dari arah berlawanan.

Akibat kecelakaan ini, kedua pengemudi kendaraan yang terlibat serta dua penumpang Toyota Avanza mengalami luka-luka. Salah satu penumpang Toyota Avanza yang tidak disebutkan identitasnya meninggal dunia. Semua korban dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyan Padalarang dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, ahli waris dari korban yang meninggal dunia, yang berdomisili di Cianjur, masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan survey yang dilakukan oleh Jasa Raharja Bandung bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Hal ini penting untuk memastikan distribusi santunan yang tepat dan sesuai dengan hak yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berhak.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris merujuk pada pihak-pihak yang berhak menerima santunan apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.

Baca:  Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Keselamatan Jaya 2026 melalui Ramp Check Angkutan Umum di PO Blue Star Sawangan Depok

Dalam Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ahli waris tersebut dapat mencakup:

  1. Janda/duda yang sah
  2. Anak-anaknya yang sah
  3. Orang Tua yang sah

 

Dengan kegiatan survey ini, diharapkan proses verifikasi ahli waris berjalan lancar, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban kecelakaan.

Jasa Raharja Bandung, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan transparansi dan profesionalisme, demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang
Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas
Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar
Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas
Tim Samsat Induk Indramayu Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Pembelian Pertama
Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Dinas Perhubungan Kota Cirebon
Jasa Raharja Bersama Lima Pilar Keselamatan Laksanakan Survei Lapangan pada Titik Prioritas di Kabupaten Subang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:40 WIB

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:20 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Dinas Perhubungan Kota Cirebon

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:09 WIB

Jasa Raharja Bersama Lima Pilar Keselamatan Laksanakan Survei Lapangan pada Titik Prioritas di Kabupaten Subang

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:35 WIB

Wujudkan Sinergi Bersama, Jasa Raharja Gelar Forum Diskusi Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ

Berita Terbaru