SUKABUMI – Plt. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Indrawan Ayip Rosyidi menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Pemutihan Denda tahun 2023 di radio Megaswara FM Sukabumi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala P3D Kota Sukabumi H. Iwan Juanda dan Baur STNK Satlantas Polres Sukabumi Kota Bripka Febriana, (09/11).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung program pemutihan dan bebas denda yang dimulai sejak tanggal 16 Oktober s.d 16 Desember 2023. Berdasarkan data yang ada bahwa angka KTMDU di wilayah P3D Kota Sukabumi masih berada diatas 20 persen. Untuk itu dengan adanya program pemutihan ini diharapkan angka KTMDU dapat berkurang dan juga adanya peningkatan baik dari sektor PKB maupun SWDKLLJ.
kesempatan ini juga disampaikan oleh Indrawan bahwa Jasa Raharja memberikan dukungan berupa penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu sehingga masyarakat dihimbau agar memanfaatkan program ini, karena tentunya tidak setiap tahun akan ada program yang serupa. Jadi bagi warga masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ, saat ini adalah merupakan waktu yang tepat untuk melunasi PKB dan SWDKLLJ nya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.