KARAWANG – Tim pembina Samsat wilayah Kabupaten Karawang kembali menggelar sosialisasi layanan samsat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kecamatan Karawang Timur pada hari ini Rabu, Tanggal 12 Juli 2023. Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta program Bebas BBNKB II dan Diskon PKB yang sedang berlangsung di Provinsi Jawa Barat. Dari Pihak Jasa Raharja Perwakilan Karawang hadir mewakili Mike Puspitasari, selaku penanggung Jawab Bidang Teknik dan Humas Jasa Raharja Perwakilan Karawang dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Selain itu dalam kegiatan tersebut juga di paparkan mengenai peran fungsi Jasa Raharja dan manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecalakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat khususnya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan tersebut juga mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 mengenai Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor. Sehingga diharapkan masyarakat dapat patuh serta tertib dalam berlalulintas.
Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja hadir untuk masyarakat dalam melaksanakan UU. 33 dan 34 tahun 1964. Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan anda dihapuskan.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.