Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG  – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar penandatanganan dan sosialisasi program kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (22/02/2024).

Agenda itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tahun angaran 2024 yang telah dilaksanakan pada 11 Januari 2024 lalu. Dimana, Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Rekomendasi tersebut kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam sambutannya menyampaikan, agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja ini sekaligus Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan, antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan adanya beberapa perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Sejumlah perubahan tersebut antara lain peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin ditingkatkan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor. “Serta peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Baca:  Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek Kembali Gelar Operasi Gabungan di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung

Langkah-langkah yang diambil ini menjadi langkah awal dan bukti keseriusan yang penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. “ini tentu akan membawa dampak baik kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Kota, dan tentunya akan memberikan peningkatan PAD yang akan memberi kemanfaatan bagi kita. Ini adalah wujud kolaborasi sangat baik dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional. Maka imbauan termasuk dengan penerapan pasal, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” imbuh Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengatakan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” papar Aan.

Senada dengan Kakorlantas Polri, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengharapkan Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari Rakor sebelumnya. “Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat diantaranya dari sisi Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan, memperbaiki data, penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” ujarnya.

Agus juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam mengakselerasi kemajuan negara serta mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat. “Lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul, bukan diatasnamakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,” imbuhnya.

Baca:  P3D Wilayah Bandung I Pajajaran Bersama Jasa Raharja Bandung Lakukan Operasi Khusus Ke Perusahaan Pemilik Kendaraan Operasional

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut. Turut hadir, antara lain Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, PLH Sesditjen Bina Keuangan Dr. Hendriwan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korlantas Polri.

Berita Terkait

Perkuat Kerjasama Antara Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Dengan Perusahaan Swasta Untuk Perpanjangan PKB dan SWDKLLJ
Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar
Sinergi Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Dorong Pembayaran PKB Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Depok
Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat KBB Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Beberapa Kecamatan Wilayah Kabupaten Bandung Barat
Jasa Raharja Ajak KNKT dan Polresta Tasikmalaya Perkuat Kompetensi Pengemudi Sambut Nataru 2025–2026 dengan  Diklat AKUT 2025
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Pidie, Aceh
Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Operasi Khusus Pemeriksaan Pajak Ke Perusahaan
Jasa Raharja Purwakarta dan Stakeholders Sosialisasi Keselamatan Kepada Pemilik Dan Nakhoda Kaal Waduk Jatiluhur

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:28 WIB

Perkuat Kerjasama Antara Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Dengan Perusahaan Swasta Untuk Perpanjangan PKB dan SWDKLLJ

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:01 WIB

Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Sinergi Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Dorong Pembayaran PKB Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Depok

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:50 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat KBB Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Beberapa Kecamatan Wilayah Kabupaten Bandung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:28 WIB

Jasa Raharja Ajak KNKT dan Polresta Tasikmalaya Perkuat Kompetensi Pengemudi Sambut Nataru 2025–2026 dengan  Diklat AKUT 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:16 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Operasi Khusus Pemeriksaan Pajak Ke Perusahaan

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:31 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan Stakeholders Sosialisasi Keselamatan Kepada Pemilik Dan Nakhoda Kaal Waduk Jatiluhur

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:41 WIB

Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban di Radjak Hospital Cibitung Bekasi

Berita Terbaru