Home / Kemaritiman / Polhukam / Topik Terkini

Thursday, 22 February 2024 - 09:02 WIB

Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PALEMBANG  – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar penandatanganan dan sosialisasi program kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (22/02/2024).

Agenda itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tahun angaran 2024 yang telah dilaksanakan pada 11 Januari 2024 lalu. Dimana, Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Rekomendasi tersebut kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam sambutannya menyampaikan, agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja ini sekaligus Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan, antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan adanya beberapa perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Sejumlah perubahan tersebut antara lain peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin ditingkatkan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor. “Serta peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Baca:  Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI

Langkah-langkah yang diambil ini menjadi langkah awal dan bukti keseriusan yang penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. “ini tentu akan membawa dampak baik kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Kota, dan tentunya akan memberikan peningkatan PAD yang akan memberi kemanfaatan bagi kita. Ini adalah wujud kolaborasi sangat baik dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional. Maka imbauan termasuk dengan penerapan pasal, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” imbuh Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengatakan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” papar Aan.

Senada dengan Kakorlantas Polri, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengharapkan Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari Rakor sebelumnya. “Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat diantaranya dari sisi Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan, memperbaiki data, penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” ujarnya.

Agus juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam mengakselerasi kemajuan negara serta mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat. “Lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul, bukan diatasnamakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,” imbuhnya.

Baca:  PT Jasa Raharja dan PT Jasa Marga Sampaikan Safety Talk dan Gelar Patroli Bersama Untuk Turunkan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut. Turut hadir, antara lain Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, PLH Sesditjen Bina Keuangan Dr. Hendriwan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korlantas Polri.

Share :

Baca Juga

Kemaritiman

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Karisma Cimareme

Kemaritiman

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol, PT Jasa Raharja & PT Jasa Marga Lakukan Pemasangan Stiker Panduan Keselamatan Berkendara

Kemaritiman

Tingkatkan Silaturahmi Perusahaan dan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Operasi Khusus (Opsus) SUKABUMI – Guna meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan menekan angka KBMDU dan KTMDU, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak melaksanakan kegiatan Operasi Khusus (Opsus) ke PT. GSI Sukalarang dan PT. Pratama Abadi Industri (JX), (23/10). Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Staf Administrasi TK I Bidang Pelayanan Jasa Raharja Sukabumi Dentino R. Wibowo, Kepala P3D Wilayah Kab. Sukabumi I Agus Sutrisna, dan Baur STNK Samsat Cibadak Kota Aiptu Hikmatuloh. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan terjadwal dengan tujuan akhir yaitu menurunnya angka KBMDU dan KTMDU di wilayah Samsat Cibadak, serta Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan mulai dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023, sekaligus menjaga koordinasi dan komunikasi dengan mitra kerja perusahaan khususnya jika terdapat kendala dalam hal pembayaran PKB serta SWDKLLJ. manfaatkan program pemutihan ini, segera datang ke SAMSAT terdekat untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, 5 tahunan dan Melakukan Balik nama Kendaraan Bermotor nya menjadi milik pribadi, pungkas Dentino. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Kemaritiman

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang

Kemaritiman

Dukung Pembangunan Bangsa, Jasa Raharja Serahkan Bantuan untuk Pembangunan SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus

Kemaritiman

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Rekonsiliasi Data Kendaraan Pada Sistem ERI (Electronic Road Pricing)

Kemaritiman

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Aplikasi Jr Safety Road Dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Di Pt Tjforge Indonesia

Kemaritiman

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)