BANDUNG – Pada bulan Maret 2024 ini, tepat dimulai di hari Kamis, Tanggal 14 Maret 2024 P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran bersama mitra dari Kepolisian dan Jasa Raharja Bandung, melakukan kegiatan Operasi Khusus Kendaraan yang belum melakukan Daftar Ulang kendaraan Operasionalnya.
Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya untuk kendaraan milik perusahaan. Hal tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan PAD yang nantinya digunakan untuk keperluan umum di daerah.
Kegiatan Operasi Khusus ini akan dilakukan berkesinambungan setiap bulan selama satu tahun. Dengan berdasarkan data kendaraan yang belum melakukan daftar ulang kendaraannya.
Dengan adanya kegiatan Operasi Khusus secara Door to Door ini pun untuk memastikan berlakunya SWDKLLJ , dan juga sebagai cross chek data kepemilikan kendaraan.
Tidak lupa para petugas pun memberikan himbauan untuk segera melakukan pendaftaran ulang apabila belum melakukan daftar ulang kendaraan dan segera melakukan blokir apabila kendaraan tersebut telah dijual atau dipindah tangankan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.