Lakukan Proaktif, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Surat Jaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit AMC Kabupaten Bandung

- Editor

Senin, 12 Februari 2024 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Saat ini Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Senin (12/02/2024) setelah menerima informasi pasien kecelakaan lalu lintas dirawat di Rumah Sakit AMC (Anissa Medical Care) Bandung. Petugas Jasa Raharja Suryadi Kusumah menyerahkan langsung Surat jaminan dan lakukan kunjungan kepada pasien.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Purbaleunyi KM 146/500 Jalur A Kecamatan Gedebage Kota Bandung antara satu unit Mobil Bus Doa Ibu yang menabrak media jalan tol pada senin, 12 Februari 2024.

Di kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satu caranya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kunjungan rumah sakit merupakan bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan. Diharapkan dengan dilakukan kunjungan rutin ke rumah sakit, korban dapat dengan cepat memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan,” ungkap Hendriawanto.

Hendriawanto menambahkan Santunan  maupun biaya penjaminan rawatan di Rumah sakit tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017 biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila melebihi dari batasan biaya perawatan tersebut, maka dapat dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan.

Baca:  Tingkatkan Potensi Pendapatan, Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Lakukan Kegiatan Operasi Khusus

Pada kesempatan kunjungan tersebut Surya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Berita Terkait

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka
Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan
Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan di Kerkof
Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari
Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Sosialisasi Opsen Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Lingkungan Kampus Usindo Karawang
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka

Senin, 21 September 2026 - 07:28 WIB

Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan

Minggu, 20 September 2026 - 15:11 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja

Minggu, 20 September 2026 - 15:08 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan di Kerkof

Minggu, 20 September 2026 - 14:50 WIB

Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari

Jumat, 18 September 2026 - 10:02 WIB

Sosialisasi Opsen Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Lingkungan Kampus Usindo Karawang

Jumat, 18 September 2026 - 09:58 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

Jumat, 18 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi Keselamatan dalam Kegiatan Safety Riding Subdenpom II Sumedang

Berita Terbaru