Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan

- Editor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bagas Sasongko, menyebut tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, merupakan kewenangan penahanan terdakwa ada pada Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut.

“Tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, ituBmerupakan kewenangan Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya Rabu (16/10/25) di Pengadalin Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, KabupatenNBogor, Irwanuddin Tajuddin, yang dihubungi Rabu itu mengarahkan awak media ini untuk menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke Kasi Pidum ya Pak,” ucap Kajari Irwanuddin melalui telepon selulernya, kemarin. Tapi, sayangnya saat awak media ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, beralamat di Jl.Tegar Beriman, Tengah, Kec.Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Guna bertemu dengan Kasi Pidum, resepsionis kantor Kejari Cibinong, kurang responsif dan bahkan tidak kooperatif. Sehingga, rencana menemui Kasi Pidum gagal, padahal sebelumnya telah dijelaskan bahwa maksud kedatangan berencana menemui Kasi Pidum tersebut adalah lain tidak ialah sesual arahan Kajari untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Bagas dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya menuntut terdakwa 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang yang digelar di sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025).

Dalam tuntutannya JPU Bagas menuntut terdakwa Dedi Sumardi 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang Nomor Perkara, 435/Pid.B/2025/PN.Cbn. Padahal, terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun penjara.

Baca:  Jadi Kunci Jasa Raharaja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025

Dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang dipimpin Majelis Hakim (MH) Achmad Taufik dengan anggota Ratmini dan Yudha Dinata serta Panitera Pengganti (PP) Sulastri Prima, JPU mengatakan, terdakwa Dedi Sumardi pada bulan Apriln2024 bertempat di Blok Kina Kampung Pasir Bogor RT.02/07 Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melakukan perusakan barang.

“Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain di atas tanah milik saksi Suhendro,” jelas JPU seraya menyebut saksi Suhendro membeli tanah oper Garapan berikut bangunan.

Dari sdr Rosana dengan luas sekitar 4,1 hektar dengan harga Rp.2.300.000.000,00.

“Bahwa saksi Suhendo mengurus surat tanah terkait Garapan tersebut dan bangunan dan keluarlah surat pernyataan oper alih tanah garapan 45 No 593/sp/V1/2021 tanggal 10 Juni 2021, surat keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592/SKT/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan surat pernyataan penguasaan Fisik Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024 tanggal 01 Mei 2024,” JPU Bagas Menurutnya, surat pernyataan dan keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592.1/01Pem/V/2024 tanggal 1 Mei 2024, kwitansi pembayaran uang muka over alih Garapan tanggal 27 Mei 2021 dan 2 lembar bukti transfer Bank CIMB Ke Huang Yu Yin Tanggal 28 Mei 2021.

Terkait pengrusakan itu pasal 170, ini didakwa dua pasal dengan pasal junto 55. Tetapi Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil pasal terendah.

“Jadi pasal 06 406 itu biasanya tuntutannya 1 tahun 6 bulan, Kalau yang pasal 170 itu 5 tahun atau 6 tahun. Harus nya biasanya dia ngambil yang tertinggi kalau dikena dua alternatif itu,”ujarnya Kuasa Hukum dari korban Saksi Suhendro, Amir Amirulloh didampingi Fuji Handriana dari Kantor Hukum LBH Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Ratanika.

Baca:  Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kab Cirebon

Ia menjelaskan, sekarang terdakwa hanya dituntut 10 bulan lalu tidak ada penahanan sehingga berkeliaran tidak ditahan.

“Berarti kan ada atensi kayak gitu, Kita enggak ngerti ada atensi dari siapa. Iya terdakwa kenapa tidak ditahan gitu. Padahal JPU sudah membacakan tuntutan terdakwa berkeliaran. Harusnya kan pada saat dibacakan tuntutan tersebut  terdakwa dalam tahanan,”ungkapnya.

“Karena terdakwa dulu hanya minta kepada kita penangguhan penahanan dengan jaminannya yaitu 1 bulan, akan menyelesaikan kepada Pak Suhendro sebagai pemilik lahan. Karena asal-muasal awalnya terjadi masalah itu kan dia menawar kepada klien kami. Gitu. Itu dikemukakan di persidangan pada saat saksi-saksi gitu kan,”jelasnya.

Berita Terkait

Sinergi Tim Pembina Samsat, Operasi Gabungan di Taman Kota Tasikmalaya Berhasil Himpun Penerimaan Rp66,38 Juta
SAMARAJA Hadir di Alun-Alun Sukaraja, Jasa Raharja Dorong Kemudahan Pelayanan dan Kepatuhan Pajak Kendaraan
SAJATI Hadir di Alun-Alun Ciamis, Jasa Raharja dan P3D Perkuat Kemudahan Layanan Pajak Kendaraan
Tim Pembina Samsat Kota Depok Optimalkan Pendataan dan Pembayaran Pajak Becak Motor di Kelurahan Beji Timur Kota Depok
Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Molen di Bekasi
Pastikan Pelayanan Optimal, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi
Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:52 WIB

Sinergi Tim Pembina Samsat, Operasi Gabungan di Taman Kota Tasikmalaya Berhasil Himpun Penerimaan Rp66,38 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 09:43 WIB

SAMARAJA Hadir di Alun-Alun Sukaraja, Jasa Raharja Dorong Kemudahan Pelayanan dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 3 November 2026 - 09:46 WIB

SAJATI Hadir di Alun-Alun Ciamis, Jasa Raharja dan P3D Perkuat Kemudahan Layanan Pajak Kendaraan

Selasa, 3 November 2026 - 09:39 WIB

Tim Pembina Samsat Kota Depok Optimalkan Pendataan dan Pembayaran Pajak Becak Motor di Kelurahan Beji Timur Kota Depok

Selasa, 3 November 2026 - 09:34 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

Senin, 2 November 2026 - 22:52 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi

Minggu, 1 November 2026 - 22:30 WIB

Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk di Titik Rawan Laka Guna Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Karawang

Berita Terbaru