BANDUNG – Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi untuk meningkatkan pelayanan publik dan keselamatan lalu lintas, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, bersama tim melaksanakan kunjungan koordinasi ke kantor Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur, (19/04).
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala P3DW Cianjur, Dr. Irvan Niko, S.STP. M.Si.,. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diskusi konstruktif mengenai optimalisasi penerimaan negara melalui sektor pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak juga membahas langkah-langkah strategis peningkatan layanan kepada masyarakat, termasuk mempercepat proses klaim Jasa Raharja dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak serta keselamatan berlalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Tim Pembina Samsat Cianjur atas dedikasi dan sinergi yang telah terjalin selama ini. Kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah, khususnya melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” ujar Wahyu Pria Wibowo, Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi.
“Sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan P3DW sangat penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Wahyu Pria Wibowo.
Sementara itu, Kepala P3DW Cianjur, Dr. Irvan Niko, menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini dan berharap koordinasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan berharap dengan adanya koordinasi dan kolaborasi ini dapat memunculkan ide maupun gagasan baru yang dapat meningkatkan kualitas layanan dan pendapatan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.










