TASIKMALAYA – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya bersama P3D Wilayah Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Samsat Kota Tasikmalaya Edukasi Masyarakat (SAKOTAK EMAS) dengan fokus pada edukasi pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2025 di Kantor Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada Kamis, 4 September 2025.
Program SAKOTAK EMAS digelar sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak dan retribusi daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya juga menyampaikan materi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, serta pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tasikmalaya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah tepat waktu. “Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah sangat penting, karena manfaatnya akan kembali untuk kesejahteraan bersama, khususnya dalam pembangunan di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Acara juga dilengkapi dengan sesi diskusi interaktif, di mana masyarakat dapat bertanya langsung seputar mekanisme, regulasi, serta layanan yang berkaitan dengan pajak daerah maupun retribusi daerah.
Dengan adanya kegiatan SAKOTAK EMAS 2025 ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Jasa Raharja, dan masyarakat dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tasikmalaya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









