TASIKMALAYA – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Tasikmalaya, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota dan PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyelenggarakan Operasi/razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara terpadu bersama instansi terkait lainnya pada tanggal (30/11).
Operasi/Razia terpadu yang merupakan implementasi Action Plan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kota Tasikmalaya dilaksanakan tepat di depan Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dengan mendirikan tenda yang digunakan Petugas terkait dari Samsat Kota Tasikmalaya untuk melakukan screening pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimana didalamnya juga termasuk pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya, razia tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB serta memberikan kepastian jaminan bagi korban dari kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Terlebih kendaraan tersebut merupakan alat angkutan penumpang umum yang juga harus melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang menjadi Hak Penumpang resmi yang telah membayar ongkos perjalanan apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan cidera badaniah, baik Luka-luka, Meninggal Dunia maupun Cacat Tetap.