BANDUNG – Jasa Raharja Sukabumi memperkuat kemitraan dalam upaya pencegahan kecelakaan dengan menggelar rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Wilayah Kabupaten Sukabumi beserta para Stakeholder lainnya pada hari Kamis (8/5). Bertempat di Aula Kantor Desa Cidahu. Rapat koordinasi ini melibatkan mitra dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi dan Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi. Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Administrasi Pelayanan Sdr. Dentino R. Wibowo bersama Kanit Kamsel Ipda Sandi Praja, S.ap., M.Pd., Administrator Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tatang Sutarman dan Kepala Desa Cidahu H. Asep Saepul Parlan, SH., dihadiri juga oleh para staf Satlantas Polres Sukabumi dan Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi. Kegiatan tersebut mengagendakan pembahasan langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di daerah Rawan Laka di wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 terdapat 2 daerah rawan laka di wilayah Polres Sukabumi yaitu Kecamatan Cidahu, Kecamatan Parungkuda.
Forum ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman di wilayah Kabupaten Sukabumi, sekaligus mengurangi serta menekan tingkat kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi. Acara ini juga menjadi sarana penting untuk memperkuat koordinasi antara pihak Jasa Raharja, Polres Sukabumi, dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Dentino menyampaikan pentingnya program pencegahan kecelakaan lalu lintas, yang akan dilaksanakan di beberapa daerah rawan kecelakaan. Ia menekankan bahwa keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib.
Ipda Sandi Praja, S.ap., M.Pd., sebagai perwakilan Unit Kamsel Polres Sukabumi, juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam menjaga keselamatan berlalu lintas sangat krusial. Ia berharap forum ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Melalui forum ini, Jasa Raharja Cabang Sukabumi bersama Unit Kamsel Polres Sukabumi berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.