Kabupaten Bandung – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, melaksanakan kegiatan Survei Ahli Waris terhadap korban kecelakaan lalu lintas atas nama Ateng Sukmana. Korban mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 19 Januari 2026 di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kegiatan survei tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan tujuan untuk melakukan verifikasi data serta memastikan keabsahan ahli waris yang berhak menerima santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses survei dilakukan secara langsung ke kediaman ahli waris guna memperoleh informasi yang akurat dan lengkap.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja memastikan bahwa hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan transparan. Survei ahli waris merupakan tahapan penting dalam proses penyaluran santunan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, empati, dan profesionalisme, serta senantiasa hadir dalam setiap musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa masyarakat.









