BANDUNG – Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Subang merupakan salah satu Kabupaten dengan jumlah kendaraan bermotor yang cukup tinggi dan juga tidak lepas dari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dari banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Subang, mayoritas yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat dengan usia produktif dengan rentang usia 15-30 tahun menjadi perhatian dari Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pada hari Rabu,15 Januari 2025,Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta.melakukan sosialisasi Program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) ke Sekolah-sekolah diwilayah yang rawan kecelakaan lalu lintas. Agung Andriayana sebagai penanggung jawab KPJR Subang Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta menjelaskan mengenai Program PPKL, peran dan fungsi Jasa Raharja, sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,serta mensosialisasikan aplikasi JRKu dan JR Safety Road.
Dalam sosialisasinya Agung Andriayana menyampaikan “Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengajar yang memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir anak-anak. Kami berharap melalui kegiatan ini, para guru dapat menjadi teladan dalam mengedukasi siswa mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Dengan adanya Program PPKL ini, dapat bermanfaat khususnya kepada Tenaga Pendidik dan siswa/i ,yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Subang semakin meningkat kesadarannya akan keselamatan berlalu lintas dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.