Jasa Raharja Perwakilan Bandung Dan P3d Wilayah Bandung Ii Kawaluyaan, Infokan Program Bebas Bbnkb Ii Dan Diskon Pajak Melalui Talk Show Di Radio

- Editor

Rabu, 2 Agustus 2023 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut diselenggarakan di seluruh P3D di wilayah Jawa Barat. Program yang diselenggarakan dari tanggal 3 Juli 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023.

Untuk memberikan informasi yang lebih lanjut Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan atau Samsat Bantung Tengah Kawaluyaan melakukan talkshow di Radio PRFM Kota Bandung. Hadir sebagai narasumber Kepala P3D Wilayah Bandung II Ade Sukalsah, S.STP.,M.AP, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat, S.Kom. dan Basubdit Regident Bripka Sigit Firdaus. (02/08)

Pada kesempatan tersebut para narasumber memberikan banyak penjelasan terkait dengan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana program tersebut berlaku untuk seleuruh kendaraan baik roda dua maupun lebih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu manfaat kegiatan ini adalah Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain atau kendaraan second. Dengan adanyan program tersebut pemilik kendaraan yang baru hanya cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Bebas Bea Balik Nama program dan juga untuk mendukung program pemerintah menghindari terhapusnya data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun. Bapenda Jabar memberikan diskon pajak dengan hanya membayar PKB 3 tahun saja. Jasa Raharja dalam hal ini juga ikut berpartisipasi dengan hanya cukup membayar dana SWDKLLJ 5 tahun Pokok dan 1 tahun denda berjalan.

Tidak lupa para narasumber pun mengingatkan dalam hal kendaaraan yang menunggak pajak segera untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Samsat terdekat, sesuai dengan Undang-undang tahun sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Baca:  Inovasi Pelatihan Vokasi Siapkan Generasi Muda Hadapi Era Digital

Berita Terkait

Operasi Gabungan Samsat Rancaekek Dorong Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas
Jasa Raharja Purwakarta Hadir dalam Gempungan Kabupaten Purwakarta, Dorong Keselamatan Transportasi Jalan melalui MUKL dan PPGD
FLAJ Kabupaten Cianjur Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum
PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Kabupaten Ciamis Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat
Perkuat Sinergi Pelayanan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Lakukan Pertemuan dengan Direktur RSUD Ciamis
Kolaborasi Samsat Purwakarta Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Pembagian Voucher Reward bagi Wajib Pajak Taat di Samsat Kabupaten Bandung Barat
Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan SIGAP Instansi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:27 WIB

Operasi Gabungan Samsat Rancaekek Dorong Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:12 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Hadir dalam Gempungan Kabupaten Purwakarta, Dorong Keselamatan Transportasi Jalan melalui MUKL dan PPGD

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:02 WIB

FLAJ Kabupaten Cianjur Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:57 WIB

PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Kabupaten Ciamis Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:54 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Lakukan Pertemuan dengan Direktur RSUD Ciamis

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:43 WIB

Pembagian Voucher Reward bagi Wajib Pajak Taat di Samsat Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIB

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan SIGAP Instansi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:43 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Kopo

Berita Terbaru

Kemaritiman

FLAJ Kabupaten Cianjur Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:02 WIB