Home / Headline / Kemaritiman / Polhukam / Topik Terkini

Wednesday, 2 August 2023 - 12:12 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Bandung Dan P3d Wilayah Bandung Ii Kawaluyaan, Infokan Program Bebas Bbnkb Ii Dan Diskon Pajak Melalui Talk Show Di Radio

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut diselenggarakan di seluruh P3D di wilayah Jawa Barat. Program yang diselenggarakan dari tanggal 3 Juli 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023.

Untuk memberikan informasi yang lebih lanjut Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan atau Samsat Bantung Tengah Kawaluyaan melakukan talkshow di Radio PRFM Kota Bandung. Hadir sebagai narasumber Kepala P3D Wilayah Bandung II Ade Sukalsah, S.STP.,M.AP, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat, S.Kom. dan Basubdit Regident Bripka Sigit Firdaus. (02/08)

Pada kesempatan tersebut para narasumber memberikan banyak penjelasan terkait dengan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana program tersebut berlaku untuk seleuruh kendaraan baik roda dua maupun lebih.

Salah satu manfaat kegiatan ini adalah Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain atau kendaraan second. Dengan adanyan program tersebut pemilik kendaraan yang baru hanya cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Bebas Bea Balik Nama program dan juga untuk mendukung program pemerintah menghindari terhapusnya data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun. Bapenda Jabar memberikan diskon pajak dengan hanya membayar PKB 3 tahun saja. Jasa Raharja dalam hal ini juga ikut berpartisipasi dengan hanya cukup membayar dana SWDKLLJ 5 tahun Pokok dan 1 tahun denda berjalan.

Tidak lupa para narasumber pun mengingatkan dalam hal kendaaraan yang menunggak pajak segera untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Samsat terdekat, sesuai dengan Undang-undang tahun sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Baca:  Jasa Raharja Tasikmalaya Adakan Sosialisasi Bersama Mitra Kerja Terkait

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Indramayu Turut Dalam Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan KTMDU dalam Periode Bulan Sadar Pajak di Kecamatan Balongan

Headline

Kunjungan Dan Silaturahmi Kepala Bagian Asuransi Jasa Raharja Jawa Barat ke Samsat Limbangan dan Samsat Induk Kabupaten Garut

Headline

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Kampanye Keselamatan dan Sukseskan Operasi Patuh Lodaya 2024

Headline

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Turut Dalam Rapat Program Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

Headline

Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak

Kesra

Jasa Raharja Bandung  Adakan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak yang datang ke Samsat Kota Bandung Timur III

Headline

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Konsolidasi Terkait Implementasi Relaksasi Pajak Bersama Bapenda Jawa Barat

Headline

Jasa Raharja Samsat Sumedang Turut Serta Dalam Rapat Kegiatan Operasi Gabungan  Tertib Kendaraan Bermotor