Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah

- Editor

Senin, 22 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 22 Desember 2025 – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB, sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah. Menyikapi peristiwa tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan ini melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara, peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia dan 17 orang korban luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit terdekat, yaitu RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia dan RS St Elisabeth Kota Semarang.

Kronologi kejadian bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak), saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengelola jalan tol, serta Rumah Sakit. Langkah cepat ini dilakukan untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan Rumah Sakit sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Upaya ini merupakan wujud upaya dalam memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca:  Sinergi Untuk Layanan Lebih Baik, Jasa Raharja Cabang Indramayu Melakukan Kunjungan ke RSUD Indramayu

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca yang ekstrem dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia menghimbau para pengusaha layanan transportasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta personel pengemudi yang bertugas memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.

Melalui berbagai langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati, Jasa Raharja akan terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Baca:  Giat Sosialisasi Aplikasi JR Care Dalam Standar Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas di RS Bhakti Medicare

Berita Terkait

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Ciamis Laksanakan Operasi Khusus di PT Risma Jaya Transport
Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon
Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon
Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI
Keselamatan Dimulai dari Lingkungan: Kolaborasi Jasa Raharja dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Hadirkan Kampung Tertib Lalu Lintas
Perkuat Sinergi Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Muscab DPC Organda Kabupaten Bogor
Penguatan Langkah Preventif, Menekan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Pemetaan Titik Rawan (black spot), Serta Evaluasi Fasilitas Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Ciamis Laksanakan Operasi Khusus di PT Risma Jaya Transport

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Perkuat Sinergi Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Muscab DPC Organda Kabupaten Bogor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Penguatan Langkah Preventif, Menekan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Pemetaan Titik Rawan (black spot), Serta Evaluasi Fasilitas Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Membangun Komunikasi Dua Arah, Koordinasi, Serta Edukasi Keselamatan Berlalu lintas Bersama Mitra Transportasi

Berita Terbaru