Home / Headline / Kemaritiman / Polhukam / Topik Terkini

Thursday, 23 November 2023 - 17:27 WIB

Jasa Raharja, Kepolisian, dan P3DW Kota Bekasi Berikan Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi

BEKASI – Melihat pada kondisi umum masayarakat saat ini, mengenai pengetahun tentang samsat, didapati kondisi bahwa sebagian besar masyarakat / warga ternyata belum banyak mengetahui dengan detail terkait samsat serta pajak kendaraan bermotor. Banyak masyarakat di desa / kelurahan yang ternyata belum memahami dengan baik tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan hal tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Kepolisian, dan PPPD Kota Bekasi melakukan Sosialisasi Layanan Samsat dan Program Pemutihan Jawa Barat Dengan Pemerintah Desa / Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi (Kamis, 23/11/2023). Adapun dari Mitra terkait yang hadir terdiri dari Bapenda diwakilkan oleh Iqbal, dari pihak Kepolisian diwakilkan oleh Sabarina dan sebagai narasumber hadir dari Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Hidayatullah dari Samsat Outlet Pondok Gede.

Pada kesempatan tersebut diberikan penjelasan mengenai mekanisme layanan yang berada di SAMSAT, baik layanan yang diberikan oleh Bapenda, Jasa Raharja maupun Kepolisian. Tidak lupa Petugas Jasa Raharja menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga mekanisme pengajuan klaim apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Adapun Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Jasa Raharja, memberi informasi terkait mekasnisme di SAMSAT dan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2023, serta meningkatkan kesadaran akan wajib pajak sehingga masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca:  Jasa Raharja Turut Dalam Kegiatan Pelaksanaan Penambahan Loket Khusus Pendaftaran Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek

Share :

Baca Juga

Headline

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Forum Komunikasi Lalu Lintas Cirebon Adakan Rapat

Headline

Giat Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Rawamerta

Headline

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Bersama Tim Pembina Samsat Purwakarta melakukan Sosialisasi PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Campaka

Headline

­Rapat Koordinasi Pt.Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dengan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat

Headline

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Headline

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Menjadi Narasumber Pemilihan Abdiyasa Teladan Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Headline

Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Depok Membuka Jalan Menuju Keselamatan dan Kesejahteraan Bersama

Headline

SMAN 22 Kota Bandung, Ikut Mendukung Kegiatan Pengajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Bersama Jasa Raharja Perwakilan Bandung