BEKASI – Melihat pada kondisi umum masayarakat saat ini, mengenai pengetahun tentang samsat, didapati kondisi bahwa sebagian besar masyarakat / warga ternyata belum banyak mengetahui dengan detail terkait samsat serta pajak kendaraan bermotor. Banyak masyarakat di desa / kelurahan yang ternyata belum memahami dengan baik tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan hal tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Kepolisian, dan PPPD Kota Bekasi melakukan Sosialisasi Layanan Samsat dan Program Pemutihan Jawa Barat Dengan Pemerintah Desa / Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi (Kamis, 23/11/2023). Adapun dari Mitra terkait yang hadir terdiri dari Bapenda diwakilkan oleh Iqbal, dari pihak Kepolisian diwakilkan oleh Sabarina dan sebagai narasumber hadir dari Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Hidayatullah dari Samsat Outlet Pondok Gede.
Pada kesempatan tersebut diberikan penjelasan mengenai mekanisme layanan yang berada di SAMSAT, baik layanan yang diberikan oleh Bapenda, Jasa Raharja maupun Kepolisian. Tidak lupa Petugas Jasa Raharja menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga mekanisme pengajuan klaim apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Adapun Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Jasa Raharja, memberi informasi terkait mekasnisme di SAMSAT dan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2023, serta meningkatkan kesadaran akan wajib pajak sehingga masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.