Home / Headline / Kemaritiman / Polhukam / Topik Terkini

Friday, 24 November 2023 - 16:29 WIB

Jasa Raharja Karawang Turut Serta Dalam Kegiatan Pelatihan Safety Riding Karyawan PT PNM

KARAWANG – Hari Selasa, tanggal 21/11 Bertempat di Hotel Mercure Karawang, PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang turut serta menghadiri undangan menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Safety Riding Karyawan PNM Mekaar Wilayah Karawang dan Bekasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Satlantas Polres Metro Bekasi, Pimpinan PNM Pusat dan Kepala Cabang Bekasi serta Pimpinan PT Mitra Utama Madani (MUM).

Pelatihan safety riding tersebut diikuti oleh karyawan/Srikandi Mekaar PT PNM Mekaar Wilayah Karawang dan Bekasi. Materi Jasa Raharja disampaikan oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Ilma Megantara. Selain diberikan materi oleh Jasa Raharja, pembekalan safety riding juga disampaikan oleh Tim Satlantas Polres Metro Bekasi.

Dengan penyampaian pesan keselamatan secara berkesinambungan pada berbagai lapisan masyarakat dan berbagai profesi, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menciptakan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari dan diturunkan secara signifikan.

Dalam kegiatan tersebut juga di paparkan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja, perusahaan yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan terkait safety riding, dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Baca:  Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Cianjur Laksanakan Talkshow di Radio Rama FM Cianjur 

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tingkatkan Sinergi Lewat Monev Penegakkan Hukum TW III 2024

Headline

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana

Headline

Jasa Raharja Tasikmalaya Melaksanakan Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMKS TPI Al Ghoniyah Garut

Headline

Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Silaturahmi dengan Kasatlantas Polres Cianjur

Headline

Jasa Raharja Cirebon dan P3DW Wilayah Majalengka Bahas Langkah Strategi Untuk Tingkatkan Pendapatan Tahun 2024

Headline

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Forum Komunikasi Lalu Lintas Cirebon Adakan Rapat

Headline

Jasa Raharja Kota Cimahi Laksanakan Program PPKL di SLBN A Citeureup Kota Cimahi Ajak Guru Peduli Dengan Keselamatan Lalu Lintas

Headline

Jasa Raharja Cirebon dan Polres Kuningan Tingkatkan Pencegahan Kecelakaan di Tahun 2024