BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan fatalitas korban kecelakaan, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat bekerja sama dengan RS Dustira Cimahi dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bersama Samsat Kota Cimahi dan diikuti oleh Para Wajib Pajak, Pengemudi Ojek Online dan Juru Parkir pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari RS Dustira, yaitu dr. Heriaytmo Siagian beserta Paramedis. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Rosita Hulima yang didampingi Restu Indra Permana selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi.
Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Rosita Hulima, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pilar Keselamatan Lalu Lintas. Rosita menegaskan bahwa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kemampuan pertolongan pertama sangat krusial dalam mengurangi risiko fatalitas korban kecelakaan. Dengan memiliki keterampilan dasar PPGD, masyarakat diharapkan dapat memberikan bantuan awal yang tepat saat menghadapi situasi darurat di jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rosita menambahkan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang disampaikan oleh tim medis tentang pengetahuan PPGD, peserta mampu dan berani langsung menolong korban tersebut. Pertolongan yang dilakukan tersebut adalah momentum penting dalam menekan fatalitas korban yang dapat menyelamatkan nyawa korban. Rosita juga meminta kepada peserta agar pengetahuan yang diperolehnya dapat ditularkan kepada rekan-rekan lainnya dilapangan.
Melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kecelakaan di jalan, serta menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.