BANDUNG – Salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan raya adalah kurangnya Visibiltas kendaraan terutama pada saat berkendara di malam hari. Rendahnya visibiltas kendaraan R2 Sepeda motor, terutama yang lampunya redup atau bahkan tidak berfungsi mengurangi kewaspadaan pengendara kendaraan yang ada di belakangnya, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan tabrak belakang.
Untuk menekan terjadinya kecelakaan tabrak belakang di Jalan, PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat secara berkelanjutan melakukan pemasangan stiker reflektor pada kendaraan Sepeda Motor (R2) yang sedang melintas pada saat Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan di Alun alun Soreang pada hari Jumat, (14/02).
Pemasangan stiker reflektor dilakukan di titik Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan, di Samsat baik yang sedang melintas maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi terus dilakukan secara berkesinambungan oleh Jasa Raharja bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai aksi lakukan Kampanye Keselamatan. Diharapakan pelaksanaan kegiatan pencegahan kecelakaan secara terpadu ini dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas secara signifikan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca: Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Gelar Operasi Gabungan di Depan The Matic Majalaya Dorong Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Masa Pemutihan BANDUNG - Dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat yang terdiri dari unsur Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kab. Bandung, Denpom dan Bapenda Kab. Bandung melaksanakan operasi gabungan Kembali di depan The Matic Majalaya Kabupaten Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor yang tengah berlangsung hingga 30 September 2025, di mana masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi dalam dan luar provinsi. Selama operasi, petugas memeriksa dokumen kendaraan, termasuk bukti pembayaran PKB dan kelengkapan surat-surat. Bagi pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, disediakan layanan informasi dan rujukan untuk memanfaatkan program pemutihan di gerai Samsat terdekat. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menambahkan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berdampak pada keberlanjutan perlindungan asuransi bagi pengendara dan penumpang. “SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB adalah bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, membayar pajak tepat waktu adalah investasi keamanan bersama,” jelasnya. Tim Pembina Samsat memastikan operasi gabungan ini akan dilaksanakan secara berkala dan terjadwal di berbagai titik strategis, sehingga masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan dapat segera melakukannya sebelum batas waktu berakhir.