Home / Headline / Kemaritiman / Polhukam / Topik Terkini

Tuesday, 9 May 2023 - 13:58 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut

KABUPATEN GARUT – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 08 Mei  2023, Pukul 22.00 Wib.  TKP Di Di Jalan Raya antara Sukawening – Wanaraja tepatnya di Kp. Lembur Panjang Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut, Kendaraan yang terlibat :

Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai Sdr. DANI KUSNADI, Umur 14 Tahun, Alamat di Kp. Padarek Rt. 01, Rw. 02 Ds. Drawati Kec. Paseh Kabupaten Bandung, yang bertabrakan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, Umur 28 Tahun, Alamat di Kp. Lembur Panjang Rt. 02 Rw. 01 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai DANI KUSNADI, melaju dari arah Sukawening menuju kearah Wanaraja sewaktu melintasi jalan lurus datar saat mendahului kendaraan didepannya bergerak terlalu kekanan jalan kemudian bertabrakan dengan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, datang dari arah yang berlawanan. Akibat dari kejadian 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia, serta kedua sepeda motor mengalami kerusakan.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Garut, Penanggung  Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Andi petugas Samsat Kabupaten Bandung I menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Andi. Andi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca:  Kantongi EUA dari BPOM Vaksin IndoVac Bio Farma Siap digunakan sebagai Booster bagi Penerima Vaksin Primer Pfizer

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas sebagai Upaya Menekan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Kesra

Jasa Raharja Tasikmalaya Anjangsana ke Polres Garut

Headline

Rivan A. Purwantono: Apresiasi GRC & Performance Excellence Jadi Motivasi Perusahaan Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan

Headline

Jasa Raharja Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Anjangsana ke Kantor Samsat P3D Wilayah Kabupaten Ciamis

Headline

Tingkatkan Silaturahmi Perusahaan dan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Operasi Khusus (Opsus) SUKABUMI – Guna meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan menekan angka KBMDU dan KTMDU, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak melaksanakan kegiatan Operasi Khusus (Opsus) ke PT. GSI Sukalarang dan PT. Pratama Abadi Industri (JX), (23/10). Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Staf Administrasi TK I Bidang Pelayanan Jasa Raharja Sukabumi Dentino R. Wibowo, Kepala P3D Wilayah Kab. Sukabumi I Agus Sutrisna, dan Baur STNK Samsat Cibadak Kota Aiptu Hikmatuloh. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan terjadwal dengan tujuan akhir yaitu menurunnya angka KBMDU dan KTMDU di wilayah Samsat Cibadak, serta Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan mulai dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023, sekaligus menjaga koordinasi dan komunikasi dengan mitra kerja perusahaan khususnya jika terdapat kendala dalam hal pembayaran PKB serta SWDKLLJ. manfaatkan program pemutihan ini, segera datang ke SAMSAT terdekat untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, 5 tahunan dan Melakukan Balik nama Kendaraan Bermotor nya menjadi milik pribadi, pungkas Dentino. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Kesra

Lakukan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris korban Laka di Sumedang kurang dari 24 Jam

Headline

Pt Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Mengadakan Rapat Koordinasi Fkll (Forum Komunikasi Lalu Lintas)

Headline

Operasi Khusus Bulan Sadar Pajak: Tim Pembina Samsat Kota Cimahi  Kembali Kunjungi Perusahaan dan Badan Usaha di wilayah kota Cimahi