Home / Kemaritiman / Polhukam / Topik Terkini

Tuesday, 9 May 2023 - 13:58 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut

KABUPATEN GARUT – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 08 Mei  2023, Pukul 22.00 Wib.  TKP Di Di Jalan Raya antara Sukawening – Wanaraja tepatnya di Kp. Lembur Panjang Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut, Kendaraan yang terlibat :

Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai Sdr. DANI KUSNADI, Umur 14 Tahun, Alamat di Kp. Padarek Rt. 01, Rw. 02 Ds. Drawati Kec. Paseh Kabupaten Bandung, yang bertabrakan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, Umur 28 Tahun, Alamat di Kp. Lembur Panjang Rt. 02 Rw. 01 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat Sepeda motor Tanpa TNKB dikendarai DANI KUSNADI, melaju dari arah Sukawening menuju kearah Wanaraja sewaktu melintasi jalan lurus datar saat mendahului kendaraan didepannya bergerak terlalu kekanan jalan kemudian bertabrakan dengan Sepeda motor No. Pol. Z 5407 EU Dikendarai SUSILAWATI, datang dari arah yang berlawanan. Akibat dari kejadian 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia, serta kedua sepeda motor mengalami kerusakan.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Garut, Penanggung  Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Andi petugas Samsat Kabupaten Bandung I menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Andi. Andi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca:  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat Adakan Giat Penanganan dan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Anggota Senkom seluruh Jawa Barat

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Share :

Baca Juga

PMK

Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Adakan Sosialisasi Keselamatan dalam Berkendara di Sekolah

Kemaritiman

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

Kemaritiman

Sebagai Wujud Proaktif Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Kunjungan Korban Laka di Rumah Sakit dr Slamet Kabupaten Garut

Kemaritiman

Tingkatkan Kolaborasi Operasional dan Pendapatan, Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Kemaritiman

Petugas Jasa Raharja Proaktif Lakukan Jemput Bola Sampaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kampung Aren Bekasi

Kemaritiman

SMAN 9 Kota Bandung, Ikut Mendukung Kegiatan Pengajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Bersama Jasa Raharja Perwakilan Bandung

Kemaritiman

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Aplikasi Jr Safety Road Dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Di Pt Tjforge Indonesia

Kemaritiman

Gelar Seminar Nasional Bersama MTI, Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan