Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Nagreg Kabupaten Bandung

- Editor

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 10 Mei 2023, sekitar Pukul 23.00 Wib di Jalan Raya Cicalengka Tepatnya Kp. Warung Lahang Rt. 01 Rw.01 Desa Nagreg Keamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, antara Sepeda Motor Nopol D-3364-VDE yang dikendarai Defin Firmansyah yang bertabrakan dengan Sepeda Motor Nopol D-2549-FDK yang dikendarai oleh Ujang, akibat tabrakan tersebut pengendara Sepeda Motor Nopol D-3364-VDE yaitu Defin Firmansyah mengalami Luka luka dan Meninggal dunia dalam penanganan medis di Rumah Sakit selang 30 menit paska kecelakaan yang dialaminya.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Cicalengka an Ujang, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat, melalui R Andi Nurjaman  menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Andi. Andi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkait

Optimalkan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Pemilik Moda Transportasi Angkutan Umum
Jasa Raharja Bekasi Optimalkan Percepatan Pengambilan Tagihan Rumah Sakit
Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026
Jasa Raharja Bekasi Integrasikan Layanan Penjaminan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur
Gerakan Lunas Pajak Kendaraan Bermotor Melalui  Penelusuran dan Pemasangan Pemberitahuan pada Kendaraan Bermotor Belum Lunas
Jasa Raharja Bekasi Pererat Relasi Strategis Lewat Agenda CRM (Customer Relationship Management)
Penguatan Pemahaman Mekanisme Penjaminan Pasien Jasa Raharja Melalui Resosialisasi di RS Mitra Keluarga Depok
Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:44 WIB

Optimalkan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Pemilik Moda Transportasi Angkutan Umum

Senin, 12 Januari 2026 - 14:58 WIB

Jasa Raharja Bekasi Optimalkan Percepatan Pengambilan Tagihan Rumah Sakit

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:31 WIB

Jasa Raharja Bekasi Integrasikan Layanan Penjaminan di RS Primaya dan RS Permata Cibubur

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:42 WIB

Gerakan Lunas Pajak Kendaraan Bermotor Melalui  Penelusuran dan Pemasangan Pemberitahuan pada Kendaraan Bermotor Belum Lunas

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:02 WIB

Penguatan Pemahaman Mekanisme Penjaminan Pasien Jasa Raharja Melalui Resosialisasi di RS Mitra Keluarga Depok

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:18 WIB

Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:43 WIB

Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Bersama Aparatur Kecamatan Warungkiara Sosialisasikan PKB di Desa Bantar Kalong

Berita Terbaru