BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Minggu Tanggal 30 Juli 2023, Pukul 16:30 Wib di Jl. Raya Pamulihan Rancaekek, Tepatnya di Dusun Cilengsar, Cigendel Pamulihan Kabupaten Sumedang, dimana Sepeda motor menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang
Sepeda motor No. Pol D-6389-VDL dikemudikan Tendy Hilmansyah melaju dari arah Bandung menuju arah Sumedang ketika melintasi medan jalan lurus, jalur jalan dua arah, marka jalan terputus-putus, badan jalan beraspal hotmixed kering, cuaca cerah Sore Hari diduga tidak konsentrasi dalam mengemudi sehingga terlalu mengambil jalan kesebelah kanan atau berpindah lajur, kemudian menabrak Pejalan Kaki yang hendak menyebrang. Kejadian tersebut mengakibatkan Pejalan Kaki atas nama OO meninggal dunia di TKP dan dibawa ke Puskesmas Pamulihan
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.