Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Libatkan Bus Primajasa dengan Dua Minibus di Tol Jakarta-Cikampek

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (08/04/2024).

Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, di sela kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RS Rosela, Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi. “Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RS Rosela yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap pengaduan masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.

Baca:  Bekali Pelajar Hadapi Situasi Darurat, Jasa Raharja Sukabumi Gelar Pelatihan PPGD di SMAN 1 Warungkondang Cianjur

Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Masyarakat, khususnya para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh agar mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima. Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan segera beristirahat jika lelah dan mengantuk.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar. “Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Ia menyampaikan bahwa proses identifikasi masih terus dilakukan oleh Tim Inafis Polda Jabar terhadap ke-12 kantong jenazah. “Dan tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan,” imbuhnya.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow. Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi. Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

 

Berita Terkait

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja
Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor
Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang
Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya
Jasa Raharja Purwakarta Bersama Unit Kamsel Pasang Papan Himbauan di Kampung Tertib Lalu Lintas Sebagai Upaya Preventif Kecelakaan
Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Door to Door Penagihan Iuran Wajib kepada Koperasi Angkutan Umum
Program MUKL Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Pangalengan Kabupaten Bandung II

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:30 WIB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:54 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Door to Door Penagihan Iuran Wajib kepada Koperasi Angkutan Umum

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:03 WIB

Program MUKL Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Pangalengan Kabupaten Bandung II

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:31 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung

Berita Terbaru