PURWAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl Raya Jurusan Bandung – Subang tepatnya di Kp Pasir Kareumbi Kecamatan dan Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada hari Selasa (22/10/2024). Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan, menyampaikan, korban meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunannya,” ujarnya. Arvian menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.
Santunan meninggal dunia an korban Rivan Mulya Setiawan diserahkan oleh Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto bersama Penanggung jawab KPJR Subang Agung Andriayana diterima orang tua korban bernama Wawan Santanu di rumah duka. Kecelakaan yang terjadi hari Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 07.40 WIB itu, bermula saat kendaraan Hino Dump Truck datang dari arah Bandung menuju arah Subang melaju di jalan yang menurun melaju tidak terkendali sehingga menabrak kendaraan lainnya, akibatnya kecelakaan beruntun pun tak terhindarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat musibah tersebut 2 orang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke rumah sakit sekitar. Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ahli waris korban untuk percepatan penyerahan santunan. Sementara bagi korban yang mengalami luka, Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.













