INDRAMAYU — Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar mendorong PT Jasa Raharja Cabang Indramayu bersama Tim Pembina Samsat Indramayu II Haurgeulis, Polres Indramayu, serta Bapenda Kabupaten Indramayu untuk menggelar kegiatan Safety Campaign di SMK Negeri 1 Gantar pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya keselamatan berkendara sekaligus kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gantar, Haryono Suhendro, S.T., M.A., M.Pd., yang menyampaikan apresiasi atas kepedulian Jasa Raharja dan seluruh pihak terkait. Menurutnya, sosialisasi semacam ini sangat bermanfaat untuk membekali para pelajar agar lebih sadar akan aturan berlalu lintas serta siap menjadi teladan keselamatan di lingkungannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, para siswa mendapat materi mengenai disiplin berlalu lintas, potensi bahaya kecelakaan, serta peran aktif pelajar dalam membangun budaya aman di jalan. Selain itu, disampaikan pula pentingnya taat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan Kepolisian. “Kami berharap melalui edukasi ini, pelajar SMK Negeri 1 Gantar dapat tumbuh menjadi generasi yang disiplin, patuh aturan, dan mampu menjadi pelopor keselamatan lalu lintas di masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan Safety Campaign di SMK Negeri 1 Gantar ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan perpajakan di kalangan generasi muda. Diharapkan edukasi ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan jalan yang aman serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.






