BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Wilayah Kota Cimahi tepatnya pada hari Rabu, 05/02/2025 bertempat di ruang rapat kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Cimahi, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Stakeholder mengadakan Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Cimah. Acara ini dihadiri oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi dan jajaran, Kepala P3D Wilayah Cimahi, Reni Astati bersama staf dan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Restu Indra Permana selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi menyampaikan bahwa FKLL merupakan wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi guna mencari solusi efektif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Forum ini menjadi ajang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Restu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum ini, dibahas berbagai isu strategis terkait lalu lintas di Kota Cimahi, diantaranya adalah Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kendaraan dalam rangka menciptakan masyarakat yang Sadar Pajak dan melakukan Operasi keselamatan Lodaya 2025 dalam rangka menciptakan kamseltibcar lantas dengan berfokus pada keselamatan berkendara serta edukasi keselamatan berkendara.
Kanit Gakkum Polres Cimahi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih tertib dan aman. “Kerjasama yang baik antara instansi dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” ungkapnya.
Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat tercipta langkah-langkah konkret dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kualitas keselamatan transportasi di Kota Cimahi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.














