BANDUNG – Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di Terminal Pasir Hayam Kabupaten Cianjur, Rabu (22/01) dengan menghadirkan layanan pengobatan gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalu lintas sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat di daerah dengan mobilitas tinggi,
Dalam giat yang berlangsung di Pasir Hayam, Jasa Raharja menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, dan pemberian obat-obatan secara cuma-cuma bagi masyarakat setempat. Selain pengobatan gratis, Jasa Raharja juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan serta memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta prosedur pengajuan klaim santunan bagi korban kecelakaan.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menyampaikan bahwa giat ini bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. “Kami ingin hadir di tengah masyarakat tidak hanya dengan edukasi keselamatan berlalu lintas, tetapi juga melalui layanan kesehatan yang dapat membantu warga menjaga kesejahteraan mereka. Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Pasir Hayam menyambut antusias kegiatan ini, dengan banyak warga yang memanfaatkan layanan kesehatan gratis dan berpartisipasi dalam sesi edukasi keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan mitra kerja, seperti dinas kesehatan, kepolisian, dan dinas perhubungan, dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan sehat.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan kontribusi nyata melalui berbagai program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat, baik di bidang keselamatan maupun kesehatan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.














