BANDUNG – Jasa Raharja mengadakan Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) pada hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2024 sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam pengelolaan dan penegakan keselamatan lalu lintas, termasuk Jasa Raharja, bagian Kamsel Polres Bandung, Dishub Kabupaten Bandung, Polsek Nagreg yang berkolaborasi dengan Honda Safety Roding PT Daya Adicipta Motora Bandung dengan Pemasangan Papan Himbauan Area Rawan Kecelakaan di Titik Rawan Laka, di Jalan Raya Nagreg – Garut Kabupaten Bandung guna menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan dimana di wilayah Nagreg ini merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan.
FKLL kali ini menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi seluruh Masyarakat. Forum ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Rosita Hulima yang menekankan bahwa angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi tantangan besar di wilayah ini. “Kesadaran berlalu lintas yang baik bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan juga membutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak,” ujar Rosita. Dari bagian Kamsel Polres Bandung kemudian menambahkan, “Dengan sinergi bersama, kita bisa memberikan edukasi yang efektif kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara serta memperkuat upaya pencegahan kecelakaan.”
Kegiatan FKLL ini juga dirangkaikan dengan pembagian stiker himbauan pesan keselamatan untuk meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas. Melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas ini, Jasa Raharja dan seluruh pihak yang hadir berharap bisa memberikan dampak positif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kualitas keselamatan bagi para pengguna jalan. Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kabupaten Bandung Umum, khususnya di wilayah Kecamatan Nagreg.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.