PURWAKARTA – Penanggung Jawab Samsat Purwakarta Budi Pramono bersama Kepala P3DW Kabupaten Purwakarta Tita Ratna Juwita dan Satlantas Polres Purwakarta serta Subdenpom III/3-4 Purwakarta melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor hari ketiga di Lapangan Sahate Purwakarta.(13/02/2025).
Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ.Dalam kegiatan ini juga Jasa Raharja melakukan sosialisasi dan edukasi serta menyadarkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bahwa Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dananya bersumber dari SWDKLLJ sehingga masyarakat memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Purwakarta memberikan hadiah berupa souvenir dan voucher diskon yang dapat digunakan di beberapa merchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Cabang Purwakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga instansi yang tergabung dalam Pembina Samsat Kabupaten Purwakarta turut menginformasikan masyarakat terkait Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pengesahan 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Kepala Cabang Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan,menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar dapat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya dan senantiasa tertib dalam berlalu lintas.













