CIREBON – Duka mendalam selimuti Polres Cirebon Kota yang kehilangan Anggota Terbaiknya, AIPDA Muhammad Makih yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas, Kamis, 29 Februari 2024 di Jalan Kalijaga Kota Cirebon. Korban mengalami kecelakaan saat sedang bertugas untuk mengatur lalu lintas di jalan tersebut.
Jasa Raharja Cirebon Bersama Unit Gakum Polres Cirebon Kota bertindak cepat untuk menangani kasus kecelakaan tersebut, tidak butuh waktu lama santunan kematian pun langsung diserahkan kepada Istri korban.
Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, didampingi Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, KBO Polres Cirebon Kota, IPDA Rizwan dan Kanit Gakum Polres Cirebon Kota IPDA Dedi, langsung menyerahkan santunan dirumah kediaman korban.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan korban terjamin oleh Udang-Undang No. 34 Tahun 1964.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.