BANDUNG – Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyerahkan bantuan helm kepada P3DW Kota Cimahi pada 21 Oktober 2024.
Helm yang diserahkan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengendara sepeda motor dan menciptakan kesadaran akan pentingnya penggunaan helm sebagai alat pelindung diri.
Penyerahan bantuan helm ini berlangsung dalam sebuah acara sederhana yang dihadiri oleh Yudi Wiryawan, selaku Kepala Bagian Administrasi yang didampingi oleh Santi Putri Fitriyani selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Akuntansi dan ESG, Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib & Humas. Acara ini menunjukkan kolaborasi dalam upaya menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah, Hendriawanto, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, menyatakan, “Kami sangat antusias dalam memberikan bantuan helm ini sebagai langkah konkrit dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Kami berharap bahwa helm-helm ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengendara, serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan helm saat berkendara.”
Nanik Suprapti selaku Kasubag Tata Usaha P3DW Kota Cimahi, mengapresiasi sumbangan tersebut dan mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat terhadap keselamatan berlalu lintas. “Penggunaan helm adalah salah satu langkah yang krusial dalam mengurangi risiko kecelakaan. Kami menyambut baik dan berharap dapat terus berkolaborasi dalam menjaga keselamatan para pengendara di Kota Cimahi,” ujarnya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.














