DEPOk – Dalam rangka memperkuat kolaborasi pelayanan dan mempercepat proses penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Kantor Jasa Raharja Cibinong, M. Gusti Yudhistira, melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung ke RS Brawijaya yang berlokasi di Jl. Raya Ciputat-Parung, Bojongsari, Depok.
Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan:
✅ Penjelasan mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964
✅ Pentingnya ketertiban administrasi dalam proses klaim, agar pelayanan dapat dilakukan cepat dan tepat sasaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
✅ Dorongan percepatan proses penagihan rumah sakit setelah pasien dinyatakan pulih
✅ Sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelindung pertama bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Jasa Raharja dalam menjalin sinergi aktif dengan fasilitas kesehatan, demi menghadirkan pelayanan yang profesional dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat.
💙 Jasa Raharja selalu hadir, tak hanya saat musibah terjadi, tetapi juga dalam memastikan proses penanganan dan perlindungan berjalan maksimal.