CIMAHI – Penanggung Jawab Jasaraharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi bersama dengan P3D Wilayah Kota Cimahi menjalankan operasi bersama untuk menindak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dan SWDKLLJ di wilayah Kota Cimahi, (05/03).
Operasi ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan.
Tim gabungan dari Jasaraharja Samsat Kota Cimahi dan Bapenda Samsat Kota Cimahi telah berhasil mengidentifikasi sejumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang dan masih memiliki tunggakan pajak dan SWDKLLJ. Tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah diambil terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Komitmen dari Jasaraharja Samsat Kota Cimahi dan Bapenda Samsat Kota Cimahi adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Cimahi dalam hal administrasi pajak kendaraan bermotor. Dengan kerjasama yang erat antara kedua lembaga ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan kepatuhan pajak yang lebih baik di wilayah Kota Cimahi. Dadan Setiadi menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi ketentuan perpajakan demi pembangunan yang lebih baik bagi Kota Cimahi.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.