Home / Headline / Kemaritiman / Polhukam / Topik Terkini

Thursday, 16 November 2023 - 07:12 WIB

Jasa Raharja Bandung Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Pembagian Brosur

BANDUNG – Untuk mengantisipasi pemberlakukan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan, Bapenda bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jawa Barat membuat Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023 hingga tanggal 16 Desember 2023.

Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Untuk memberikan informasi terkait program tersebut, Jasa Raharja Bandung melakukan pembagian brosur kepada masyarakat. Sehingga informasi adanya program pemutihan tersebut bisa tersampaikan dengan lebih luas.

Tepat di hari ini, Rabu Tanggal 15 November 2023 Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bandung melakukan Pembagian Brosur tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan di daerah Jalan Pajaran Kota Bandung dan diberikan kepada pemilik kendaraan roda empat roda dua dan juga angkutan umum yang melintas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat Kota Bandung untuk ikut dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan khususnya bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, dan juga pemberian apresiasi diskon pajak kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.Segera datang ke Samsat terdekat dan lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca:  Jasa Raharja Turut dalam Serta Program Sosialisasi Pemutihan PKB Jawa Barat di Kecamatan Sukaresik Tasikmalaya

Share :

Baca Juga

Headline

Giat Door to door Petugas Jasa Raharja Tasikmalaya di Terminal Pangandaran

Headline

Koordinasi PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung Dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait tindak Lanjut FKLLAJ di Kota Bandung

Headline

Jasa Raharja Cirebon Turut Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning bersama Tim Korlantas Polri

Headline

Jasa Raharja Sukabumi Turut Dalam Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Bersama Tim Pembina Samsat Cianjur di Kecamatan Gekbrong

Headline

Dengan Integritas dan Profesionalisme Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Melakukan Kunjungan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kerkof Kota Cimahi

Kemaritiman

Jasa Raharja Bogor Bersama P3D Wilayah Cinere Hadirkan Layanan Extra Samsat Ngabuburit Selama Bulan Suci Ramadhan

Headline

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja dan Jasa Marga Bersinergi Gencarkan Sosialisasi Safety Riding

Headline

Ekspansi Bisnis di Perkotaan Hingga Pegunungan Papua, Kimia Farma Buka 100 Apotek Baru dan Bidik Pasar E-Commerce